Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan ke caleg DPR Mandala Shoji.

22 Januari 2019 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap calon anggota legislatif DPR dari PAN dan juga artis Mandala Shoji, Senin, 21 Januari 2019.

Jaksa penuntut Sigit Hendradi mengatakan Mandala divonis atas perkara pelanggaran pemilu. "Mandala didakwa atas pelanggaran politik uang," kata Sigit saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca : Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak

Ia menuturkan Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.

Kupon tersebut menjanjikan hadiah umroh bagi warga yang beruntung jika nomor undiannya terpilih. "Bahkan ada doorprize menarik lainnya jika terpilih."

Warga pun dicatat identitasnya untuk pengundian. Di nomor undian yang terdapat identitas warga tertera nomor kontak Whatsapp, alamat akun facebook dan instagram Mandala.

"Di kupon itu ada gambar Mandala dan pedoman pencoblosan," ujarnya. "Potongan kupon itu juga diminta agar dibawa saat pencoblosan untuk panduan."

Dalam perkaran ini, Mandala dijerat Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Sebelumnya, Mandala juga pernah dijatuhkan hukuman di Pengadilan Jakarta Pusat. Saat itu, Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Mandala Shoji dan Lucky Andriyani. Lucky merupakan caleg DPRD DKI Jakarta asal PAN.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak juga :
Tak Cuma Banding, Mandala Shoji Akan Tuntut Panwaslu

Perkara bermula saat Mandala Shoji dan Lucky Andriyani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umrah yang dicetak dan membagikan hadiah umrah kepada peserta kampanye. Peserta yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala Shoji dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus