Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Jumat, 7 Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.
Muhamad Haniv yang juga pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten periode 2011-2015 resmi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 12 Februari 2025.
Dia diduga menerima gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Haniv terima gratifikasi itu sejak 2013 hingga 2022.
Setyo berujar bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah memberhentikan Haniv dari jabatan Kakanwil DJP Jakarta Khusus sejak 2019. Namun, penyidik menduga Haniv masih terus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya itu sampai 2022.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.