Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak berwenang segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat ihwal terpidana korupsi Mardani Maming yang diduga pelesiran melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan atau alasan penting lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, ketentuan dan prosedur di lapas adalah bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime.
Ali Fikri mengatakan dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin. "Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK yang juga menemukan dugaan pungli atau gratifikasi," ujarnya.
KPK, kata Ali, secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.
Dia menuturkan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Tujuannya, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup. KPK pun mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK.