Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.

20 Februari 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak berwenang segera menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat ihwal terpidana korupsi Mardani Maming yang diduga pelesiran melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan atau alasan penting lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ketentuan dan prosedur di lapas adalah bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime.

Ali Fikri mengatakan dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. KPK pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin. "Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK yang juga menemukan dugaan pungli atau gratifikasi," ujarnya.

KPK, kata Ali, secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK.

Dia menuturkan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Tujuannya, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup. KPK pun mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus