Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Marianus Sae dan Nyono Suharli, Terjerat Suap untuk Pilkada

Suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae diduga untuk kampanye Pilkada. Kasus serupa terjadi pada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

13 Februari 2018 | 07.25 WIB

Bupati Ngada Marianus Sae. Facebook.com
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bupati Ngada Marianus Sae. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir suap yang diterima Bupati Ngada Marianus Sae untuk membiayai kampanye di Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur atau Pilkada 2018. Cerita serupa juga terjadi pada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang menerima suap diduga untuk kampanye pilkada 2018.

"Sekali lagi, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Diduga penerimaan suap ini terkait fee proyek yang kemudian digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Februari 2018.

Baca juga: Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup Bandara

Marianus terkena operasi tangkap tangan KPK pada Ahad, 11 Februari 2018. Marianus diduga menerima suap atas sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, untuk membiayai kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) NTT 2018.

Marianus Sae maju bersama Emilia Nomleni di Pilgub NTT. Mereka sempat diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun kedua partai tersebut mencabut dukungan mereka lantaran perkara yang menjerat Marianus.

Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjerat kasus yang sama. Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018," ujar Laode pada 4 Februari 2018.

Nyono sendiri telah meminta maaf kepada masyarakat Jombang dan Jawa Timur. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya. Namun, dia berdalih bahwa uang yang diterima digunakan untuk santunan anak yatim.

Atas dua kasus tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak, terutama kepada inkumben, agar tidak terjebak dalam politik uang dan agar para calon mengikuti kontestasi politik secara bersih dan beretika.

Terkait kasus yang menjeratnya, Marianus Sae dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk keluarganya, Marianus Sae membantah telah menerima suap dari Wilhelmus. "Intinya, Pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," kata Wilvridus Watu, pengacara Marianus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus