Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Remisi Natal 2024 Satu Bulan

Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat remisi Natal 2024 karena dianggap berkelakuan baik.

25 Desember 2024 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebelumnya Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta, September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi khusus Natal 2024 dari pemerintah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, pemberian remisi untuk Mario terverifikasi di sistem pencatatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk saudara Mario Dandy satu bulan," ucap Andika saat di temui di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andika menjelaskan pemberian remisi kepada Mario Dandy itu termasuk kategori remisi khusus I atau RK I dalam rangka hari raya Natal 2024. Menurut Andika, Mario memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa kurungan penjara.

"Yang bersangkutan berperilaku baik," kata Andika.

Dia menyebut hal itu diketahui dari perolehan nilai pembinaan putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Triambodo tersebut yang dianggap baik selama tenggang waktu pengusulan remisi Natal 2024. Rekan Mario Dandy yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama, Shane Lukas Rotua Pangondian, juga mendapat remisi Natal 2024 selama satu bulan.  

Menurut pantauan Tempo, baik Mario maupun Shane tidak tampak mengikuti prosesi penyerahan remisi Natal 2024 di aula Lapas Salemba. Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat hanya menggelengkan kepala sambil tersenyum saat ditanya soal keberadaan keduanya. 

Sementara itu, seorang petugas perempuan Lapas Salemba mengatakan bahwa Dandy mengikuti ibadah di gereja yang diselenggarakan di waktu yang sama. Pada tahun ini Lapas Salemba memberikan remisi dan pengurangan masa hukuman kepada 114 warga binaan. Sebanyak 4 narapidana dinyatakan langsung bebas atau mendapat remisi khusus II. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. PN Jakarta Selatand menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Dandy dan 5 tahun terhadap Shane Lukas pada September 2023.

Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menolak banding dan kasasi yang diajukan Dandy. Kini, dia dan Shane Lukas menjalani masa pembinaan dengan menghuni satu blok yang sama di Lapas Salemba. Kasus ini juga menjerat pacar Dandy yang masih di bawah umur. Pacarnya tersebut mendapat vonis tiga tahun enam bulan penjara. Namun, pacar Mario Dandy tersebut telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus lalu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus