Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Melaporlah, Kau Disekap

Diduga karena rajin melapor ke BI dan bursa efek, Direktur Bank Victoria masuk rumah tahanan. "Hebat banget kerja polisi," katanya.

17 Agustus 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JABATAN bak pisau bermata dua. Dapat membuat pemegangnya hidup nyaman, bisa juga berbalik menikam. Didiet Wijayanto Wijaya, 38 tahun, Direktur Kepatuhan Bank Victoria, kini mengecap sisi sulit jabatan cukup tinggi sandangannya.

Sudah empat bulan ini Didiet dikandangkan. Ia dicokok polisi di kantornya, lalu dipaksa menginap di hotel prodeo. Ketika itu, katanya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, "Saya lagi kerja, mending kalau saya mau kabur."

Penahanan Didiet, yang juga direktur personalia dan umum, pengembangan usaha, dan corporate secretary, bersamaan dengan pengalihan berkas perkaranya dari Markas Besar Kepolisian RI ke kejaksaan tinggi. Ayah dua anak balita ini dilaporkan menggelapkan dana perusahaan oleh atasannya sendiri, Direktur Utama Bank Victoria, Untung Woenardi. Tapi, yang mengherankan Didiet, laporan diproses hap! amat cepat.

Saat dilaporkan ke polisi, 27 Maret 2003, status Didiet langsung menjadi tersangka. Hari itu pula berkas diserahkan ke kejaksaan tinggi, dan esoknya ia ditangkap. "Hebat banget kerja polisi," ucap Didiet dari balik jeruji tahanan kepada TEMPO. Hotma Sitompoel, penasihat hukum Didiet, berupaya menangguhkan penahanan kliennya, tapi gagal.

Uang perusahaan yang ditilap Didiet, menurut jaksa penuntut Tarsono, Rp 687 juta. Sebagai direktur bagian umum, ia menangani pembelian barang keperluan kantor seperti televisi, VCD, DVD, dan kulkas. Disebutkan, nilainya tidak sesuai dengan faktur dan kuitansi, atau ada faktur pembelian barang, tapi, setelah dicek, toko penjual tidak menjual barang tersebut kepada Bank Victoria. Penyimpangan itu, kata jaksa, ditemukan oleh Kianto Wijaya, anak buah Didiet yang menjabat kepala divisi umum.

Didiet membantah. Jika benar uang itu digelapkannya, ujarnya, "Mengapa jaksa tidak mengejar uang yang (katanya) saya gelapkan?" Menurut dia, pembelian pada 2002 itu disetujui Untung. Artinya, ia menyimpulkan, direktur utama sendiri yang sebenarnya tahu ke mana uang itu terbang.

Hotma berkeyakinan, kasus itu mencuat karena laporan-laporan kliennya ke Bank Indonesia. Didiet, sebagai direktur kepatuhan, dianggap terlalu ketat mengawasi gerak-gerik para pejabat Bank Victoria. Beberapa kali dia melaporkan penyimpangan ketentuan bank sentral di bank tersebut ke Bank Indonesia, termasuk penolakan dirinya atas pengangkatan Kianto, yang dianggap melanggar prosedur dan kualifikasi BI.

Yang paling menggerahkan Untung, kata Hotma, adalah laporan Didiet tentang penggelembungan dana pembelian tanah milik Bank Media pada 2000 lalu. Tanah 1.100 meter persegi di Kuningan, Jakarta Selatan, itu sebenarnya cuma Rp 3,25 miliar, tapi dibeli seharga Rp 6,05 miliar. Lalu tanah 850 meter persegi berikut 450 meter persegi bangunan di Jalan Kertajaya, Surabaya, ditutup dengan Rp 5,3 miliar, padahal harga pasarannya cuma sekitar Rp 3 miliar.

Hanya, seorang petinggi Bank Victoria menyatakan kepada TEMPO bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar. "Kasus ini sudah dilaporkan Didiet ke polisi. Hasilnya? Nol. Tidak ada penggelembungan," ujarnya. Ia juga mengungkapkan, sebenarnya pengaduan Didiet ke mana-mana itu terjadi setelah ia dilaporkan ke polisi dalam kasus penggelapan.

Jalan damai memang lebih aman. Menurut Didiet, Bank Victoria menawarkan hal itu kepadanya, tapi mensyaratkan dia mencabut laporannya ke BI dan bursa efek serta meneken surat permintaan maaf kepada Untung, atau dia bersedia undur diri dari jabatannya. Tapi Didiet bergeming. Sebab, yang berhak memberhentikannya adalah BI atau lewat rapat umum pemegang saham, sebagaimana saat pengangkatannya pada 2000.

Sebagai pengawas, terlalu kakukah Didiet? "Enggak mungkin saya menuntut sesuatu yang sempurna," ujarnya. Berbagai penyimpangan kecil diloloskannya. Tapi, untuk yang besar-besar, jika membiarkannya, ia akan dipecat oleh BI.

Secara resmi, pihak Bank Victoria menolak berkomentar. "Kami tak bisa memberikan komentar. Tunggu saja keputusan pengadilan," ujar Corporate Secretary Bank Victoria, Lina. Bosnya sangat sibuk, katanya, sehingga tidak bisa menjawab TEMPO.

Endri Kurniawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus