BANYAK lelaki yang senang berpoligami. Tapi jarang-jarang yang sehebat Muryono, 28 tahun. Hanya dalam waktu sepuluh hari, lelaki berpenampilan dendi itu berhasil menikahi dua wanita sekaligus, Heny, 28 tahun, dan Reni, 18 tahun. Entah karena itu pula, persidangan perkaranya -- dia dituduh memenuhi pasal poligami -- di Pengadilan Negeri Solo, pekan-pekan ini, selalu dipenuhi pengunjung. Sebagian besar pengunjung sidang perkara yang terhitung langka itu, menariknya, adalah "kaum hawa". Rupanya, banyak dari mereka yang datang sekadar ingin menyaksikan langsung wajah Muryono -- yang sehari-hari dipanggil Mur. Pada persidangan pekan lalu, misalnya, seorang gadis yang mengikuti sidang bergumam, "Oh, seperti itu tampangnya." Gadis lainnya menimpali, "Jagoan juga, ya, bisa mengawini dua gadis dalam waktu pendek." Mur, yang duduk di kursi pesakitan, cuma bisa menundukkan kepala mendengar sindiran semacam itu. Yang lebih menarik adalah pasal pidana yang dipakai Jaksa Rosmeity, untuk me nyeret Mur ke sidang, yaitu pasal larangan berpoligami (pasal 279 KUHP). Sebab, pasal antipoligami itu -- yang mengancam terdakwa 5 tahun penjara -- selama ini hanya berlaku bagi orang-orang yang terikat perkawinan pertama melalui catatan sipil. Untuk lelaki yang kawin secara Islam, sepert Mur, larangan itu baru berlaku bila ia sudah mempunyai empat orang istri. Toh jaksa kini mencoba menerapkan pasal itu buat Mur. Kasus itu bermula gara-gara Mur, karyawan OT Jasa Raharja, sejak dua tahun lalu tinggal di rumah orangtua Reni, Supriyadi di kompleks Jasa Raharja. Sejak itu pula hubungan Muryono, yang tamatan Pendidikan Ahli Administrasi Perusahaan, Universitas Diponegoro Semarang, semakin intim dengan Reni, yang nama lengkapnya Ren Anggraheni. Akibatnya, Reni -- yang masih duduk di kelas II SMTA -- hamil. Pada 2 Februari lalu mereka terpaksa menikah d KUA Lawiyan, Solo. Belakangan orangtua Reni mencium belang mantunya. Ternyata, sepuluh hari sebelum menikah dengan Reni, Mur telah lebih dahulu menikah dengan pacar lamanya Heny, di KUA Kartosuro, Sukoharjo. Rupanya, selama menjalin hubungan asmara dengan Reni, Mur tetap melanjutkan hubungannya dengan Heny, lulusan FH Universitas Sebelas Maret Solo. Ayah Reni, Supriyadi, yang merasa tertipu, mengadukan Mur ke polisi. Mur pun diseret ke sidang setelah sempat ditahan polisi selama 29 hari. Jaksa Rosmeity, yang membawa perkara ke sidang, menuduh Mur memenuhi pasal 279 KUHP. Sebab, perkawinannya dengan Heny, menurut jaksa, sesuai dengan undang-undang perkawinan menjadi halangan baginya untuk melaksanakan perkawinan berikutnya. "Kecuali jika ada izin dari pengadilan dan setahu istri pertama," kata Rosmeity. Mur, masih menurut jaksa, ternyata telah berdusta dengan mengaku perjaka sewaktu akan menikahi Reni. "Akibat perbuatan itu keluarga Reni menderita kerugian moril dan materiil," ujar Rosmeity. Keluarga Reni, selain telah dipermalukan -- Reni kini telah melahirkan seorang anak -- juga telah mengeluarkan biaya pernikahan Rp 12 juta. Pengacara Mur, Moegono, berkeyakinan bahwa pasal 279 KUHP tak bisa diterapkan untuk kliennya. Sebab, pasal itu tegas-tegas disebutkan hanya berlaku bagi golongan Eropa, Cina, dan mereka yang tunduk pada BW. "Sebagai pribumi asli dan orang Islam, terdakwa diperbolehkan berpoligami," kata Moegono. Muryono sendiri selepas sidang mengaku sama sekali tak berniat mempermainkan Reni dan keluarganya. "Saya sudah bertanggung jawab dengan menikahi Reni. Eh, tahunya malah mengundang masalah baru," ujar Mur. Ia juga merasa tak melanggar undang-undang perkawinan. Sebab, perkawinan keduanya dengan Reni, sudah direstui istri pertamanya, Heny. Ternyata, sang istri pertama Heny, yang kini berprofesi sebagai peryanyi, memang menerima keadaan, harus dimadu. "Menikahi Reni itu merupakan jalan terbaik bagi Mas Mur, agar aibnya tertutupi. Sayang, niat baik Mas Mur itu malah dibalas kepedihan begini," kata Heny, yang mengaku tetap setia mendamping suaminya itu. Hp. S. (Jakarta) dan Kastoyo Ramelan (Solo)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini