Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengapa Promo Minuman Alkohol Holywings Sasar Nama Muhammad dan Maria, Polisi Sedang Selidiki

Polisi belum menetukan tersangka baru dalam kasus promo yang dikeluarkan Holywings Indonesia. Promo itu memberikan botol minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

25 Juni 2022 | 18.02 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Perbesar
Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menetukan tersangka baru dalam kasus promo yang dikeluarkan Holywings Indonesia. Promo itu memberikan botol minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, belum adanya penetapan tersangka baru ini karena tim penyidik masih mendalami peran pihak-pihak dalam promo itu. "Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Budhi juga mengaku masih mendalami alasan para tersangka menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promo minuman beralkoholnya itu. Meskipun motifnya sudah diketahui untuk menarik pengunjung datang ke gerai Holywings khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

"Kenapa menggunakan 2 nama tersebut ini tentunya akan terus kami dalami sampai kami menemukan apa yang sebenarnya menjadi latar belakang mereka gunakan 2 nama tersebut," kata Budhi.

Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yaitu EJD pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW; NDP, perempuan, 36 tahun selaku Kepala Tim Promosi; DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis; EA, perempuan, 22 tahun selaku Admin Tim Promo; AAB, perempuan 25 tahun selaku Social Media Officer; dan AAM, perempuan, 25 tahun selaku Admin Tim Promo.

Budhi mengatakan, 6 tersangka ini telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka, kemarin, Jumat, 24 Juni 2022. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan," kata Budhi.

Patroli siber temukan akun media sosial Holywings

Penangkapan 6 tersangka ini diawali dengan pihaknya melaksanakan patroli siber dan menemukan akun media sosial resmi milik Holywings Indonesia telah mengeluarkan promo itu. Promo ini menurut dia dikerjakan oleh Holywings di kantor pusatnya yang berada di BSD, Tangerang Selatan.

"Dari situ kami membuat Laporan PolisI Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami. Tapi, kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai. Kami langsung bergerak ke daerah BSD," ujar Budhi.

Dari situ kemudian tim penyidik menemukan dan mendapatkan bahwa ada beberapa karyawan di Kantor Pusat HW yang membuat dan mengupload konten promo ini dan menyebarluaskannya di media sosial. Karena itu, tim penyidik langsung memeriksa orang-orang yang dianggap berkaitan dengan pembuatan promo miras Holywings.

"Atas perbuatan tersebut kami kemudian melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi, baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut,"ujar dia.

Tim penyidik dipastikannya juga berkonsultasi dengan ahli. Akhirnya tim penyidik kata Budhi berpendapat bahwa ada cukup kuat dugaan telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga tim penyidik mencoba mempersangkakan terhadap mereka-mereka yang diperiksa. "Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Bomor 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156a KUHP, kemudian pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE," ujar Budhi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus