Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
STATUS tersangka mengusik kenyamanan Yon Suharyono dalam perannya sebagai Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Oleh polisi, ia dikaitkan dengan kasus kaburnya Adelin Lis, pengusaha kayu yang didakwa pembalak liar.
Yon dituduh melepas Adelin beberapa jam setelah Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Adelin pada 5 November lalu. Padahal polisi bermaksud tetap menahannya untuk perkara pencucian uang.
Kesalahan pria 47 tahun ini sepele. Ia meneken surat pembebasan Adelin dengan tanggal yang keliru. ”Hanya salah ketik,” kata Yon pekan lalu. Tapi tudingan polisi kepadanya telak nian: memalsukan surat pembebasan Adelin.
Kekeliruan tersebut terletak pada tanggal berita acara pembebasan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia itu. Seharusnya 5 November 2007, ternyata tertera 3 November 2007.
Yon tak sendiri, memang. Dua anak buahnya, Jet Gultom, yang mengepalai urusan keamanan tahanan, dan Muslim Surbakti, sebagai kepala seksi pelayanan tahanan, juga terseret jadi tersangka.
Yon yakin betul pelepasan Adelin sesuai dengan prosedur. Menurut dia, setelah pengadilan memutus bebas Adelin, kejaksaan langsung menerbitkan surat eksekusi pembebasan terdakwa. Perintah kejaksaan itu segera ia laksanakan.
Argumentasi ini dibela Sihabuddin, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. ”Secara hukum, mereka menjalankan tugas sesuai aturan,” katanya. ”Tahanan dilepas atas perintah jaksa.”
Masalahnya, kata Sihabuddin, ketiga anak buahnya ceroboh. Mereka tak cermat mengetik tanggal berita acara pembebasan Adelin. ”Kalau polisi menyebut mereka membantu kaburnya Adelin Lis, saya bantah itu,” Sihabuddin menambahkan.
Faktanya, menurut dia, pada 5 November 2007, Adelin Lis masih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan. Adelin baru keluar tahanan pada pukul 23.00, sekian jam setelah hakim memutuskan bebas.
Polisi tak hanya mengorek kesalahan petugas tahanan. Sejumlah orang dekat Adelin juga diburu. Antara lain Ramli Saragih dan Bambang Sunandar alias Asun.
Ramli adalah sopir PT Mujur Timber, induk perusahaan milik keluarga Adelin Lis. Pria 53 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kota Medan, itu dianggap paling tahu jejak Adelin. Sebab, kata polisi, Ramlilah yang menjemput Adelin ketika keluar dari penjara Tanjung Gusta dan membawanya ke Pekanbaru, Riau.
Ramli dibekuk polisi dalam persembunyiannya di Pekanbaru, 2 Desember lalu. Selama membawa kabur majikannya, Ramli mengaku sempat tidur sekamar di sebuah penginapan. ”Polisi masih mendalami pengakuan Ramli,” kata Ketua Tim Perburuan Adelin Lis, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra.
Adapun Bambang Sunandar, menurut Anjan, sangat dekat dengan buron, sekaligus rekan bisnis. Bambang berperan mengatur pelarian serta memasok bekal Adelin. Komisaris Utama PT Bangun Agung Perkasa, perusahaan properti, ini didapati polisi ketika bersembunyi di kompleks Puri Nangka Blok F-5, Pekanbaru.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi memeriksa sekitar 20 saksi. Di antaranya kasir PT Bangun Agung Perkasa, Kiok Lan alias Dortje. Perempuan 49 tahun, warga Jalan Harimau, Medan, ini dianggap mengetahui keberadaan Adelin di Pekanbaru. ”Tim banyak mendapat petunjuk dari dia,” kata Anjan.
Polisi juga memeriksa Cokrowadiono Liong alias Acong, 60 tahun, teman sekantor Dortje. Warga Jalan Wahidin, Medan, ini diduga banyak mengetahui jejak buron. ”Perannya tak perlu kami ungkapkan di sini,” kata Anjan.
Tuhudi Harto adalah nama lain yang ikut diperiksa. Namun pria yang beralamat di Jalan Mahardika 5, Pekanbaru, itu kini kabur entah ke mana. Malah, menurut Ketua RT 01 Mahardika, Zamaludin, tak ada warganya yang bernama Tuhudi Harto.
Menurut Anjan, Tuhudilah yang ”memasok” mobil yang dipakai Adelin kabur dari Medan ke Pekanbaru. Mobil Toyota Innova itu disediakan Edy Susanto, salah satu manajer PT Bangun Agung Perkasa. Dengan kendaraan ini, Adelin Lis diantar dari Pekanbaru ke Bakaheuni, Lampung.
Edy mengatakan mobil itu disewa dari PT Eka Prima, beralamat di Jalan Sudirman Ujung, Pekanbaru. Menurut pengecekan Tempo, PT Eka Prima bukan perusahaan penyewaan mobil, melainkan bengkel. ”Saya tak tahu-menahu,” kata Budiman, Manajer Operasional PT Eka Prima.
Pelarian Adelin ke Bakaheuni disopiri Dede Mulyadi, yang juga sopir PT Bangun Agung Perkasa. Adelin diantar pria 35 tahun itu sampai ke penyeberangan. Selanjutnya, Adelin menuju Jakarta, dikawal dua orang. ”Dede diperiksa masih sebatas saksi,” kata Anjan.
Polisi juga mengumpulkan keterangan keluarga buron. Dua kali surat panggilan kepada istri Adelin Lis tak ditanggapi. ”Kami akan melakukan pemanggilan paksa,” kata Anjan. ”Kami menduga keluarga mengetahui keberadaan Adelin.”
Dalam penelusuran Tempo, aset properti Adelin Lis di sejumlah lokasi di Medan tampak sepi. Misalnya rumah di Jalan Monginsidi Ujung, rumah di Jalan Dokter Cipto, rumah di Jalan Burjamhal, serta sekitar 15 unit rumah toko di Jalan Wajir dan properti Jati Mas. Sebelum Adelin Lis kabur, aset ini dijaga kerabat dekatnya.
Ternyata tak ada tersangka yang ditahan. Polisi juga belum punya agenda melimpahkan berkas penyidikannya ke kejaksaan dalam waktu dekat. Menurut Anjan, para tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya cuma sembilan bulan penjara. Mereka bukan orang kunci yang mengetahui keberadaan buron. ”Tapi kasusnya tetap dilanjutkan.”
Kemungkinan Adelin telah kabur ke luar negeri ditepis Direktur Penyelidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syaiful Rachman. Ia menjamin semua jalur resmi Imigrasi belum dilintasi Adelin Lis.
Imigrasi, katanya, sudah menyebar foto Adelin ke semua pintu keluar-masuk Indonesia. Kantornya juga masih menyimpan paspor Adelin. ”Semua pintu resmi tak bisa dilalui Adelin, kecuali jalur ilegal,” katanya.
Adelin Lis pernah menjadi buron dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kaburnya juga tak ketahuan lewat pintu mana. Ia ditangkap di Beijing, Cina, pada September 2006. Kini ia buron lagi.
Ramidi, Arti Ekawati, Sahat Simatupang (Medan), Jupernalis Samosir (Pekanbaru)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo