Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim agung Hatta Ali punya cara sendiri menuju kursi nomor satu Mahkamah Agung. Sepanjang dua pekan lalu, misalnya, tiga kali sudah Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung itu mengundang koleganya, sesama hakim agung pidana, bersantap di salah satu restoran Jepang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Di sanalah Hatta meminta mereka membantu memuluskan langkahnya menjadi Ketua Mahkamah.
Menurut Djoko Sarwoko, salah seorang hakim agung yang hadir, kepada rekan-rekannya, bekas Ketua Pengadilan Negeri Manado itu berjanji konsisten menjalankan sistem kamar di MA. "Hakim lainnya juga rajin menggalang dukungan," kata Djoko, yang juga menjabat Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Pada 23 Februari mendatang, Harifin Andi Tumpa, yang kini Ketua MA, bakal memasuki usia pensiun. Undang-Undang Mahkamah Agung mengatur, hakim agung pensiun ketika memasuki usia 70 tahun. Sebulan sebelumnya, dalam rapat pleno, Harifin mengatakan akan menggelar pemilihan Ketua MA baru sebelum masa pensiunnya tiba. Harifin menyatakan tak ingin kursi Ketua MA kosong atau sekadar diisi pelaksana tugas. "Banyak perkara mandek kalau tidak ada ketua," kata Djoko.
Dalam rapat pleno itu disepakati pemilihan akan digelar pada 8 Februari ini. Mengacu pada Undang-Undang Mahkamah, kata Djoko, setiap hakim agung punya kesempatan sama untuk dipilih. Hanya, dalam perkembangannya, beberapa hakim agung menolak dicalonkan. Djoko, misalnya. Karena akan pensiun akhir Desember ini, ia menolak. Hakim agung Topane Gayus Lumbuun, yang baru dilantik awal November lalu, juga menyatakan tak akan mencalonkan diri. "Saya harus tahu diri," kata Gayus.
Di luar mereka yang menolak, kini beredar sembilan kandidat Ketua Mahkamah. Selain Hatta, ada Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua Yudisial Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil, Ketua Muda Perdata Adtja Sondjaja, Ketua Muda Urusan PTUN Paulus Effendy Lotulung, Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastro Hardjono, Ketua Muda Peradilan Militer Imron Anwar, Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh, dan Ketua Muda Pidana Artidjo Alkostar.
Namun, menurut seorang hakim agung perdata, dari sejumlah nama itu, hanya ada tiga yang getol menjaring dukungan. Mereka adalah Hatta Ali, Ahmad Kamil, dan Mohammad Saleh. Sisanya ada yang masih maju-mundur karena hanya mengantongi dukungan satu atau dua suara. "Tapi siapa calon sebenarnya ditentukan pada hari pemilihan," katanya.
Hakim agung ini mengatakan, saat pemilihan, setiap hakim akan menulis calonnya pada secarik kertas. Nama-nama yang muncul, kata dia, akan ditanyakan kesediaannya. Jika ada calon yang suaranya setengah jumlah hakim agung plus satu suara, ia pemenangnya. Jika tidak ada, pemilihan maju ke putaran berikutnya. "Supaya dianggap netral, Ketua MA tidak memilih," katanya.
Menurut Djoko, nama-nama yang beredar memang baru sebatas orang yang dianggap pantas mencalonkan. Karena setiap orang punya hak dipilih, menurut dia, ada kemungkinan muncul nama lain. Pemilihan nanti hanya sebatas memilih ketua. Alasannya, menurut Djoko, dua hakim agung yang kini menjabat wakil ketua baru pensiun paling cepat setahun kemudian, kecuali salah satu wakil ketua terpilih menjadi Ketua MA.
Menurut sumber Tempo, semua jejaring digunakan para calon untuk merangkul dukungan. Tak hanya memakai jaringan hakim yang memiliki kesamaan bidang tugas alias satu "kamar", jejaring kedaerahan juga dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dukungan sebelum pemilihan, kata dia, bisa menjadi modal awal saat bursa pencalonan. "Karena kalau hanya dicalonkan satu sampai tiga orang, etikanya mundur," ujarnya.
Hatta Ali, misalnya. Sebagai hakim agung umum, yakni meliputi pidana dan perdata, ia harus bisa merangkul dukungan koleganya, terutama di pidana. Sebagai putra kelahiran Sulawesi Selatan, ia juga meminta dukungan hakim agung dari daerah yang sama. Menurut sumber Tempo, para hakim dari Sulawesi Selatan itu dikenal dengan istilah SDM, singkatan dari "Semua dari Makassar" atau istilah lain "geng Makassar". "Jika dukungan 'geng Makassar' solid, Hatta kandidat paling kuat," kata sumber ini yakin.
Hatta Ali bukan satu-satunya anggota "geng Makassar" yang maju mencalonkan diri jadi Ketua MA. Kandidat lain adalah Abdul Kadir Mappong. Menurut seorang hakim agung, wakil ketua yang juga menangani pidana dan perdata ini awalnya berniat tidak mencalonkan diri karena pada 5 Januari 2013 akan pensiun. Tapi, Rabu pekan lalu, kepada koleganya itu Mappong mengaku siap maju.
Seorang hakim agung menduga, majunya Mappong ini untuk memecah perolehan suara Hatta Ali dan Mohammad Saleh. Kalau Mappong mencalonkan, kata dia, suara hakim agung pidana dari Makassar akan lari ke dia. Mappong, kata dia, diduga sakit hati terhadap kubu Hatta Ali yang menolak usul nya agar sebelum Ketua MA baru dilantik, kursi ketua sementara dipegang pelaksana tugas. Nah, kata sumber ini, karena posisinya, Mappong-lah yang paling mungkin ditunjuk sebagai pelaksana tugas tersebut. Mappong tak bisa diminta konfirmasi tentang ini. Didatangi di ruang kerjanya pada Kamis pekan lalu, ia tak terlihat sama sekali.
Tak hanya dari Mappong, upaya menggoyang perolehan suara Hatta Ali juga datang dari luar. Sekitar 50 pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar demonstrasi di depan gedung MA. Mereka menolak pencalonan Hatta Ali karena ia diduga menyuap beberapa hakim agung senilai Rp 5 miliar agar memilihnya. Mengutip media yang memuat berita itu, Presiden KAI Indra Sahnun menyebutkan Hatta dibiayai cukong atau mafia perkara. "Ini bukan isu, tapi fakta karena ada pengakuan hakim agung yang menolak suap," kata Indra.
Hatta Ali enggan mengomentari soal lobi-lobinya menjaring dukungan. Ia juga membantah keras tudingan menyebar uang agar didukung dalam pemilihan. Ditanya lebih lanjut soal pencalonannya, Hatta justru mempertemukan Tempo dengan Djoko Sarwoko, hakim agung yang mendukungnya maju. "Supaya lebih netral," kata dia. Soal Hatta melakukan lobi, Joko tidak membantahnya. Namun soal tudingan menyebar uang, menurut dia, "Itu tudingan ngawur."
Bukan hanya Hatta Ali, Mohammad Saleh juga terancam posisinya kalau Mappong mencalonkan diri. Perolehan suaranya di kalangan hakim agung perdata akan tergerus, lari ke Mappong. Selain menjabat Wakil Ketua MA, Mappong memang menjadi Ketua Kamar Bidang Perdata. Padahal suara kelompok hakim agung perdata inilah yang menjadi tumpuan harapan Saleh. Saat ditanya soal pencalonannya, Mohammad Saleh tak mau banyak berkomentar. "Lihat nanti saja," katanya.
Jika dukungan terhadap dua kandidat ini pecah, jelas yang memetik untung adalah Ahmad Kamil. Dengan dukungan solid tujuh hakim agung agama, ia tinggal merangkul hakim agung militer dan hakim agung tata usaha negara. Selebihnya, ia berharap kepada swing voter atau suara mengambang. Untuk menggalang suara mereka, kata sumber Tempo, Kamil mengumpulkan sejumlah hakim di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Seorang kolega Kamil mengatakan ia juga meminta bantuan orang luar melobi hakim agung di luar bidang agama agar mendukungnya. Kepada sumber ini, dua hakim agung mengaku pernah ditelepon seorang petinggi organisasi kemasyarakatan Islam dan salah seorang anggota Komisi Hukum supaya mendukung Kamil. Namun Kamil membantah jika disebut pernah melakukan lobi-lobi semacam itu.
Dibanding calon lain, menurut sejumlah hakim agung, Hatta dinilai memang paling pas dan berpeluang menjadi pengganti Harifin. Integritasnya juga dianggap lebih baik ketimbang Kamil karena ia juga hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial. Selain itu, ia diuntungkan jumlah suara hakim agung pidana plus dukungan "geng Makassar". Adapun Kamil, kata dia, sulit menang. Menurut seorang hakim agung perdata, Kamil hanya solid di agama. "Dan belum ada sejarahnya hakim agung dari agama," katanya.
Tim Pembaruan Peradilan MA mengaku tak menjagokan salah satu nama. Menurut penasihat Tim Pembaruan, Wiwiek Awiati, pihaknya akan mendukung calon yang pro-pembaruan. Dalam pemilihan sebelumnya, kata dia, yang menjadi pemenang kerap nama yang tak muncul dan tak dijagokan. "Pengalamannya, selalu ada kuda hitam," katanya.
Komisi Yudisial berjanji akan memantau proses pemilihan. Wakil Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki akan mengawal agar pemilihan bersih dari praktek uang. Indonesia Corruption Watch juga menyatakan memantau proses ini. "Sebaiknya pemilihan dilakukan terbuka, agar tak ada syak wasangka," kata anggota Badan Pekerja ICW, Donald Fariz.
Anton Aprianto, Sukma N. Loppies
Tiga Bintang
DARI sembilan nama yang beredar, ada tiga calon yang jauh hari sudah pasang kuda-kuda. Ketiganya disebut calon terkuat pengganti Ketua Mahkamah Agung sekarang, Harifin A. Tumpa.
Hatta Ali
Dilantik sebagai hakim agung:
20 Agustus 2007
Pensiun:
7 April 2020
Karier:
- Ketua Muda Pengawasan/juru bicara Mahkamah Agung
- Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung.
- Sekretaris Ketua Mahkamah Agung
- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
Kekayaan:
Potensi dukungan:
Kasus yang ditangani:
- 13 Januari 2003
Menjatuhkan vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi di Tangerang, Ang Kim Soei. - 9 Januari 2012
Menolak kasasi dan menguatkan vonis 20 tahun penjara warga negara Inggris, Khuram Antonio Garcia, yang menyelundupkan 3,1 kilogram sabu-sabu ke Bali. - 19 Januari 2012
Didemo Jaringan Kerja Rakyat dan Badan Pekerja Advokasi Buruh PT Sido Plastic Factori, Surabaya, yang menuduh Hatta Ali mengintervensi perkara pailit perusahaan itu, sehingga PT Sido Plastic menang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Kamil
Dilantik sebagai hakim agung:
19 Juni 2003
Pensiun:
28 Januari 2016
Karier:
- Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial
- Ketua Pegadilan Agama Jakarta Selatan
- Ketua Pengadilan Agama Bondowoso
Potensi dukungan:
Kasus yang ditangani:
- 30 Maret 2010
Ketua eksaminasi perkara Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kesimpulan: tidak ditemukan suap. - Sebagian besar menangani perkara agama, antara lain perceraian.
Mohammad Saleh
Dilantik sebagai hakim agung:
20 Agustus 2007
Pensiun:
23 April 2016
Karier:
- Ketua Muda Perdata Khusus MA
- Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta
- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Potensi dukungan:
Kasus yang ditangani
- 3 September 2003
Memvonis empat tahun Ustad Abu Bakar Ba'asyir dalam perkara makar. - 22 April 2004
Menjatuhkan vonis empat tahun untuk pengusaha Probosutedjo, adik tiri Soeharto, dalam perkara korupsi dana reboisasi. Namun Probo tak langsung ditahan. - 26 Maret 2010
Menolak peninjauan kembali PT Crown Capital Global Limiter (debitor) yang menuntut Televisi Pendidikan Indonesia dinyatakan pailit.
Jumlah Hakim Agung
Sebaran Perkara
* Hakim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo