Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Mengaku Menganiaya
SEBELUMNYA mengelak, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengakui adanya penganiayaan oleh petugas terhadap kakak-adik Budri dan Faisal di tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat. "Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap kedua korban oleh oknum," kata Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Rabu pekan lalu.
Atas dugaan itu, sembilan polisi akan dijatuhi sanksi. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu Al Indra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim. "Mereka sedang menunggu proses pidana," Timur menambahkan.
Namun, dalam laporan itu, Timur menyatakan penganiayaan bukan penyebab kematian korban. Kekerasan dilakukan polisi sebagai upaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua remaja itu.
Saat Budri dan Faisal ditemukan tewas pada 28 Desember lalu, polisi mengatakan kedua orang itu meninggal akibat gantung diri di kamar mandi. Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena dituduh mencuri kotak amal masjid, sedangkan Budri ditangkap pada 26 Desember menyusul pengakuan Faisal pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nudirman Munir, tetap ragu kedua remaja itu mati gantung diri. Dia meminta Kepala Polri menindak tegas oknum yang telah melakukan penganiayaan.
Terluka dan Tewas oleh Pengayom Masyarakat
Kecamatan Kuantan Mudik, Riau
Dua orang tewas ketika polisi menembak warga yang memetik sawit PT Tri Bakti Sarimas.
Kabupaten Mesuji, Lampung
Polisi bentrok dengan warga yang menduduki lahan perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo. Seorang warga tewas, empat lainnya luka-luka.
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Anggota Reserse Kriminal Polsek Parindu menembak dua warga asal Nanga Boyan, Kapuas Hulu, yakni Rajemah dan Totong, yang sedang berada di dalam mobil.
Pelabuhan Sape, Bima
Dua orang tewas ditembak polisi ketika membubarkan aksi blokade pelabuhan laut oleh penduduk yang menuntut pencabutan izin pertambangan.
Pulau Tiaka, Sulawesi Tengah
Polisi menembaki kapal yang ditumpangi massa yang menuntut PT Medco-Pertamina menghentikan kegiatan eksplorasi. Dua warga meninggal, satu terluka parah.
Abepura, Papua
Enam orang tewas tertembak peluru polisi ketika membubarkan Kongres Papua.
PT Freeport, Timika
Dua orang tewas ketika polisi membubarkan unjuk rasa karyawan PT Freeport.
Calon Independen Berebut DKI-1
CALON-calon independen mulai muncul menjelang pemilihan kepala daerah Jakarta, yang digelar tahun ini. Calon pertama yang mendeklarasikan maju dari jalur independen adalah guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Faisal Basri. Ia berpasangan dengan Biem Benyamin, pengusaha dan putra tokoh Betawi, Benyamin Sueb (almarhum).
Sampai pekan lalu, pasangan ini sudah mengantongi 547 ribu suara dukungan. Jumlah ini melampaui syarat dukungan minimal untuk mencalonkan diri dari jalur independen, yakni 407.340 suara. Faisal yakin dukungan ini akan terus bertambah sampai melebihi 600 ribu orang.
Menyusul Faisal adalah pasangan Prayitno Ramelan dan Teddy Suratmadja. Pasangan ini mendeklarasikan pencalonan pada 10 Januari 2012 dan menyatakan sudah mengantongi 300 ribu dukungan. "Puluhan ribu lagi sedang dalam proses," kata Prayitno.
Yang juga diduga bakal maju dari jalur nonpartai adalah Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Hendardji Soepandji. Meski sampai saat ini belum dipastikan, dalam beberapa kesempatan, misalnya ketika bertemu dengan warga Cipulir, Jakarta Selatan, dua pekan lalu, Hendardji menyatakan akan maju tanpa dukungan partai.
Vonis Sesat Rasmiah
MAHKAMAH Agung memvonis bersalah Rasmiah binti Rawan, 55 tahun, dalam pencurian enam piring milik majikannya. Putusan ini mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan Rasmiah tak bersalah. Dia dihukum penjara 4 bulan 10 hari.
Rasmiah adalah pembantu rumah tangga yang dituduh mencuri oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri. Ia dipidana karena mencuri beberapa piring, mangkuk, pakaian bekas, dan setengah kilogram daging sapi milik Aisyah.
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron menilai vonis itu janggal. Apalagi, menurut Hotma Sitompoel, pembina LBH Mawar Saron, dua hakim agung yang mengadili Rasmiah, yakni Imam Harjadi dan M. Zaharuddin, ternyata juga menghukum Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, Tangerang. "Kami akan melaporkan hakim-hakim yang mengeluarkan putusan tidak masuk akal itu," katanya.
Teroris Cirebon Dihukum
MUSOLA alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim, terdakwa terorisme kelompok Cirebon, divonis delapan tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti membantu aksi peledakan bom di masjid kompleks Kepolisian Resor Cirebon pada 15 Maret tahun lalu. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Zainal Hasibuan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa lain menanti putusan dalam sidang terpisah. Mereka adalah Andri Siswanto alias Hasim Attaqi, Achmad Basuki, Arief Budiman, dan Mardiansyah alias Ferdi alias Abu Maryam. Andri Siswanto divonis lima tahun.
Zainal mengatakan Musola membantu Syarif, pelaku peledakan bom bunuh diri. Sisa bom rakitan yang dipakai Syarif diterima Musola, lalu dititipkan kepada Arief Budiman, rekan Syarif. Akibat peristiwa ini, lebih dari 30 orang terluka, termasuk Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Herukaca. "Fakta persidangan, kelima terdakwa memiliki keterkaitan dalam satu jaringan," katanya Rabu pekan lalu. Pengacara Musola, Akhyar, mengatakan menerima putusan hakim.
Muhaimin Disebut Minta Duit
PENGUSAHA Iskandar Pasojo alias Acos mengatakan Dani Nawawi pernah meminta uang kepadanya atas nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Dani adalah orang yang mengaku anggota staf khusus presiden. Uang itu sebagai fee lolosnya empat kabupaten di Papua menerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang dikerjakan PT Alam Jaya Papua.
"Ada permintaan dari Menteri," kata Acos mengutip perkataan Dani di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu. Acos bersaksi untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya, Sekretaris Jenderal Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Dani dinyatakan bertugas menjadi penghubung antara pengusaha dan pihak Kementerian Transmigrasi. Soal tudingan ini, Muhaimin menolak berkomentar.
Kasus ini terbongkar ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Nyoman bersama Dadong dan Dharnawati di kantor Kementerian Transmigrasi. Pada saat penangkapan, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo