Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengganasi anak sendiri

Sonatri, 23, dan kakak iparnya, Ayub, 25, membunuh bayi hasil hubungan gelap mereka, kepala dan tangan bayi di penggal. Pengadilan negeri lumajang mengganjar hukuman penjara kepada mereka. (krim)

9 Februari 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN sekali injak, bayi lelaki yang baru saja memperdengarkan tangisnya yang pertama itu tak bersuara lagi. Sonatri, 23, yang baru saja menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, lalu roboh. Sambil terisak-isak, penduduk Desa Kandang Tepus di Lumajang itu memeluk kaki Ayub, kakak iparnya. Menjelang subuh, Ayub, 25, membawa bayi hasil hubungannya dengan Sonatri itu menuju hutan Menjangan. Lalu bayi mungil yang sudah tak bernyawa itu dipenggal kepalanya. Juga kedua tangan sebatas bahu dia potong. Selanjutnya dibuang, dengan harapan jejak terhapus. Tapi peristiwa kekejaman itu akhirnya terungkap. Pekan lalu, Ayub divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan Sonatri, yang diadili secara terpisah, kena 3 tahun. "Saya malu dan bingung. Sebab, wajah bayi itu mirip wajah saya," kata Ayub kepada hakim. Ayub mengaku, sejak beberapa waktu lalu, menjalin hubungan cinta dengan Sonatri, janda tanpa anak. Istri Ayub, yang juga kakak Sonatri, menentang keras hubungan itu. Soalnya, "Anak kami sudah empat. Masa adik saya mau kasih anak lagi. Ayub memang betul-betul petani kere, edan," kata Tianah, istri Ayub, berang. Sebab itu, sewaktu Sonatri hamil, Ayub pusing tujuh keliling. Salamah, 60, ibu kandung Sonatri dan Tianah, sampai sakit-sakitan melihat polah menantunya. Malahan, katanya, "Saya dan Sonatri diancam akan dibunuh bila bayi haram itu nanti tidak dihabisi," kata Salamah pilu. Pernah, Sonatri mendesak agar kandungannya digugurkan. Ayub pun setuju, tapiia tak pernah punya cukup uang untuk membiayai pengguguran itu. Maka, si jabang bayi itu pun lahir. Dan terjadilah peristiwa ganas pada Oktober 1984 lalu itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus