Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sambangi Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kejagung

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tiba di Kejaksaan Agung tanpa pengawalan khusus. Ia hanya didampingi sejumlah stafnya.

4 Maret 2025 | 13.02 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mngenakan kemeja berwarna cokelat sambangi ruang Satgas Penertiban Kawasab Hutan Kejaksaan Agung, Selasa, 04 Maret 2025. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mngenakan kemeja berwarna cokelat sambangi ruang Satgas Penertiban Kawasab Hutan Kejaksaan Agung, Selasa, 04 Maret 2025. TEMPO/Jihan Ristiyanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyambangi ruang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung, Selasa, 4 Maret 2025. Ia tiba di tempat itu pukul 11.44 WIB mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat muda. Kedatangannya disambut oleh Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pantauan Tempo, Sjafrie tiba di Kejaksaan Agung hanya didampingi sejumlah stafnya. Tidak terlihat adanya pengawalan khusus. Setelah bertemu Jaksa Agung, ia langsung masuk ke ruang Satgas PKH. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah terlihat mendampingi Baharuddin untuk menyambut Sjafrie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satgas PKH yang dibentuk  melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sedang menangani kasus tindak pidana korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Jaksa Agung bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian RI menjadi Wakil Ketua Pengarah. Adapun Ketua Pelaksana Harian Satgas ini dipimpin oleh Jampidsus. Selain mereka, sejumlah Lembaga dan kementerian lain juga tergabung di dalamnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menolak memberi keterangan perihal kedatangan Sjafrie tersebut. Ia meminta Tempo bertanya langsung langsung kepada Satgas PKH. “Sebaiknya ditanya ke Satgasnya,” ujar dia.

Sesesuai regulasi, Satgas diberi wewenang untuk Penagihan Denda Administratif bagi perusahaan yang telah menanam di Kawasan hutan, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Mereka juga berwenang untuk mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin, pemulihan asset dan melakukan penindakan hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus