Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyambangi ruang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung, Selasa, 4 Maret 2025. Ia tiba di tempat itu pukul 11.44 WIB mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat muda. Kedatangannya disambut oleh Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo, Sjafrie tiba di Kejaksaan Agung hanya didampingi sejumlah stafnya. Tidak terlihat adanya pengawalan khusus. Setelah bertemu Jaksa Agung, ia langsung masuk ke ruang Satgas PKH. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah terlihat mendampingi Baharuddin untuk menyambut Sjafrie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sedang menangani kasus tindak pidana korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Jaksa Agung bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian RI menjadi Wakil Ketua Pengarah. Adapun Ketua Pelaksana Harian Satgas ini dipimpin oleh Jampidsus. Selain mereka, sejumlah Lembaga dan kementerian lain juga tergabung di dalamnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menolak memberi keterangan perihal kedatangan Sjafrie tersebut. Ia meminta Tempo bertanya langsung langsung kepada Satgas PKH. “Sebaiknya ditanya ke Satgasnya,” ujar dia.
Sesesuai regulasi, Satgas diberi wewenang untuk Penagihan Denda Administratif bagi perusahaan yang telah menanam di Kawasan hutan, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Mereka juga berwenang untuk mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin, pemulihan asset dan melakukan penindakan hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.