Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

4 November 2024 | 20.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keputusan mengenai nasib calon pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi atau Capim KPK yang sudah diserahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu,” kata Supratman ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 November 2024, usai rapat internal soal isu ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika diminta elaborasi lebih lanjut, Supratman irit bicara. Politikus Partai Gerindra ini hanya menyebut bahwa Prabowo menyadari bahwa masa pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. “Pasti pak presiden mengantisipasi terkait hal tersebut,” katanya. 

Dalam keterangan kepada wartawan di Senayan hari ini, Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini menyebut bahwa pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan capim KPK yang diserahkan Jokowi. Presiden juga dalam waktu dekat akan menjawab surat dari pimpinan DPR.

"Tergantung Presiden Prabowo. Boleh dua-duanya, beliau mau meng-goal-kan nama-nama yang sama, memakai pansel yang lain, tergantung presiden. Atau mau membentuk yang lain, kita tergantung presiden," kata Supratman.

Presiden Jokowi menyerahkan Surpres mengenai Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024, ke DPR. Penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujui kandidat hasil panitia seleksi atau Pansel KPK itu, satu hari sebelumya.

Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani tak kunjung memproses nama-nama yang diajukan oleh Jokowi. Alasannya menunggu pengumuman kabinet pemerintahan mendatang terlebih dahulu.

Sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi berulang kali mendorong Prabowo membentuk pansel pimpinan KPK ulang. Misalnya seruan paling anyar dari mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menilai Prabowo dapat melakukan pemilihan kembali capim KPK jika merasa nama-nama yang tersaring pada masa pada era Jokowi dianggap kurang pas.

“Ini ada aturannya buat pemerintah bisa menganulir, bisa membuat Pansel (Panitia Seleksi) ulang dan melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Sebanyak 10 nama capim KPK yang diserahkan Jokowi ke DPR adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto. Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.

 

Anissa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus