Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mereka Minta Pemerintah Bongkar Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang

GMNI menyatakan pemerintah daerah harus menindak pemasang pagar laut di Kabupaten Tangerang. Nelayan menginginkan pagar laut langsung dibongkar.

13 Januari 2025 | 08.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 dan baru disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat.

Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30,16 kilometer. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sejumlah kalangan meminta pemerintah tak hanya menyegel pagar laut ilegal tersebut, tetapi juga membongkarnya.

Nelayan Ingin Pagar Laut Langsung Dibongkar

Sebagian nelayan menyambut baik penghentian pembangunan dan penyegelan pagar di laut di pesisir Kabupaten Tangerang. 

“Ya bersyukur atas tindakan tegas dari aparat dan berharap pantainya kembali dibuka akses untuk melaut,” kata Harun, seorang nelayan dari Kecamatan Kronjo, melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Harun menganggap tindakan pemerintah menyegel pagar laut itu hanya gimik untuk meredam situasi. 

“Nelayan sebenarnya ingin agar pagar bambu tersebut langsung dibongkar saja, tidak perlu menunggu batas waktu 20 hari. Khawatir (cuma) gimik,” ujarnya.

GMNI: Pagar Laut Tidak Cukup Hanya Disegel

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mendesak pemerintah daerah setempat menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 km di pesisir pantai utara (pantura) itu.

“Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar disegel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu-satunya ya dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” kata Endang di Tangerang pada Ahad, 12 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap pemasang pagar laut di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 itu.

Pemerintah daerah, kata dia, berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” tuturnya.

Endang mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

“Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Tangerang Teguh Maulana menambahkan pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih tegas. Jika pemagaran itu tidak diketahui, maka dapat dipastikan pihak yang melakukannya tidak memiliki izin.

“Sebetulnya, sangat tidak logis jika pemerintah tidak mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut, mengingat pemagaran yang melintasi 6 Kecamatan itu bukan pekerjaan instan,” ujarnya.

Dia menilai, saat ini, pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi dan tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemagaran ilegal itu yang seharusnya dibongkar. Pihaknya menyebutkan peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.

“Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa di balik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2?” kata dia.

Namun manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 membantah membangun pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang.

“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata manajemen PIK 2, Toni, di Tangerang pada Ahad.

Sultan Abdurrahman, Ayu Cipta, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ahmad Muzani kepada Kepala Daerah Terpilih dari Gerindra: Jangan Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus