Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Meterai Palsu Beredar di E-commerce, Polisi Tangkap 8 Orang

Argo mengatakan meterai palsu tersebut dijual melalui beberapa e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.

20 Maret 2018 | 17.43 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus para pemalsuan materai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Maret 2018. Tempo/Andita Rahma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertindak dan menemukan penjualan dan peredaran meterai palsu melalui e-commerce.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ditemukan adanya pemalsuan meterai. Ada dua meterai, Rp 3.000 dan Rp 6.000, yang dijual dengan harga murah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Temuan adanya meterai palsu, kata Argo, berawal dari informasi Direktur Jenderal Pajak bahwa penerimaan untuk pajak negara yang dilakukan oleh kantor pos ada penurunan. "Lalu kami selidiki kenapa kok penerimaan menurun," kata Argo.

Dari hasil penyelidikan, rupanya ada pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat. Meterai palsu tersebut dijual melalui beberapa e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.

Tim Subdirektorat Fismondev pun melakukan penelusuran. Beberapa situs penjual yang teridentifikasi, di antaranya www.grosirmaterai6000.blogspot.com dan www.tokopedia.com/serbamuraahh/edisi-tahun-2017-materai-6000-isi-pcs.

Menurut Argo, tim langsung membeli melalui lapak tersebut. "Harga meterainya itu Rp 1.500 per pieces," ujar Argo. Meterai tersebut dibawa ke kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) selaku penerbit meterai untuk dilakukan pengecekan keaslian. Dari hasil pengecekan, meterai tersebut terbukti palsu dan bukan hasil terbitan Peruri.

Ada sebelas tersangka dalam kasus penjualan meterai palsu melalui e-commerce. Namun polisi baru menangkap delapan tersangka. Tiga pelaku lain kabur dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus