Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Misteri kematian sri

Mahasiswi politeknik universitas mulawarman tewas. motif pembunuhannya belum terungkap, sementara ada tersangka yang dibebaskan.

11 September 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SRI Rahayu tewas. Ibariamsyah alias Joni menjadi terdakwa utama di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang ini dikunjungi ratusan orang. Lelaki 30 tahun itu dituduh menghabisi Sri. Drs. Edy Soesanto, 56 tahun, dan istrinya, Sulihati, 48 tahun, serta Candra Koyma, 28 tahun pacar Catur, anak Edy Sulihati dibebaskan setelah ditahan 90 hari. Berita acara pemeriksaan mereka hingga pekan lalu belum diserahkan ke kejaksaan. Pembebasan mereka menyulut kemarahan massa. Menjelang sidang Kamis pekan lalu, selebaran atasnama ''Kesatuan Aksi Mahasiswa Solidaritas Sri Rahayu'' beredar lagi. Mereka mendorong hakim untuk menyingkap motif pembunuhan itu. Sebelumnya ada pula selebaran yang memakai nama ''Penegak Hukum'' yang juga dikirim ke Jaksa Agung dan Kotak Pos 5000 di Jakarta. Menurut saksi mata, rumah Edy dihujani batu dan tinja. Dalam dakwaan Jaksa Sugeng Purnomo atas Joni, mereka disebutkan terkait dalam pembunuhan 2 April silam itu. Sri Rahayu, 21 tahun, mahasiswi Politeknik Universitas Mulawarman. Orang tua anak ke-4 dari enam bersaudara ini tinggal di Klaten, Jawa Tengah. Sri, yang berkulit cokelat dan taat salat itu, selama ini ikut abangnya, Drs. Sudarlan, yang serumah dengan Edy di Jalan Pemuda, Samarinda. Anak Edy, Ir. Elok, istri Sudarlan. Di persidangan, Sudarlan, dosen di Universitas Mulawarman, mengaku melihat (dari celah pintu) tubuh adiknya digotong Joni dan Candra diikuti Sulihati yang membawa sepotong tongkat. Setelah Sri tewas, ia mengungsi dari rumah mertuanya. Menurut jaksa, dua hari sebelum kejadian, Joni, penjaga malam di lingkungan rumah itu, ketemu Edy. Mereka membicarakan rencana membunuh Sri. Joni dijanjikan imbalan Rp 50.000. Menurut Joni di persidangan ketika ia membantah Edy dan Sulihati yang menyangkal terlibat membunuh Sri mereka beberapa kali bertemu. Tengah malam. Joni masuk ke kamar Sri. Korban terbangun dan berusaha lari. Tapi sia-sia. Sri digebuk dengan kayu ulin, berkali-kali, sampai tak berkutik lagi. Kemudian, menurut jaksa, Sulihati menusukkan tongkat ke kelamin korban. Kejadian ini juga dilihat Pradipta Bhaskara, 8 tahun, keponakan Sulihati yang tidur sekamar dengan Sri. Menurut Joni, ia dan Candra mengangkat mayat Sri ke dapur. Candra yang melucuti pakaian Sri. Mayat itu dibuang ke semak tak jauh dari rumah Edy. Karena Sri hilang, paginya Elok menyuruh suaminya melapor pada Ketua RT dan Polisi Sektor Kota (Polsekta) Samarinda Ilir. Pulangnya, Sudarlan mendengar mayat sang adik ditemukan. Mulut, hidung, dan kelaminnya berdarah. Visum Dokter H. Yusuf menyebutkan, Sri tewas akibat luka memar di bagian kepala, jaringan otak retak, dan tubuhnya memar. Di kelaminnya juga ditemukan sperma hidup. Kapolresta Samarinda, Letnan Kolonel Suprihadi Usman, mengatakan Sri tak diperkosa. Tapi ia mengelak menjawab soal sperma tadi. ''Kami tak mengarahkan penyidikan ke sana,'' katanya kepada Rizal Effendi dari TEMPO. Menurut sebuah sumber, pembunuhan itu kabarnya untuk menutup aib. Konon Edy mengesek-esek Sri. Korban pernah mengadu pada kakaknya, Surahmin, ia tak betah tinggal di rumah Edy. Ia sering menangis tanpa menjelaskan alasannya. Belakangan, kabarnya perbuatan Edy atas diri Sri tercium oleh keluarganya. Di sidang, bekas pegawai Dinas Kehutanan Kalimantan Timur itu mengaku sering ke kamar Sri untuk menyetrika pakaian. Tapi di persidangan motif pembunuhan itu belum terungkap. Saksi Surono, tetangga Edy, pagi setelah Sri tewas, menemukan baju kaos putih berbercak darah, celana pendek, dan beha. Ia bilang, celana itu milik Edy yang sering dilihatnya. WY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus