Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap adanya peredaran narkoba jenis ganja yang disamarkan menjadi selai roti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan modus baru peredaran ganja ini bermula dari penangkapan Y, 34 tahun, saat mengambil kiriman paket ganja di sebuah agen jasa ekspedisi di Jalan Magelang, Sleman, DIY pada 26 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganja tersebut merupakan kiriman dari jaringan Medan. Saat Y sedang mengambil paket di kantor jasa ekspedisi, petugas menemukan ganja 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.
Berdasarkan keterangan Y, dirinya sudah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dengan berat 1 kilogram untuk setiap pemesanan.
"Jadi (kiriman ganja) yang ke delapan ini kita bisa putus jaringannya dan kita akan proses," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Andi Fairan saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin, 11 November 2024.
Dari pengakuan Y terungkap bahwa, selain mengedarkan ganja kepada para pecandu di Yogyakarta, dia juga mengemas ganja dengan mengolahnya menjadi selai roti.
Pelaku yang berdomisili di Wonokerto, Turi, Sleman itu mengaku mempelajari cara pengolahan ganja itu dari Youtube. Ganja tersebut diolah dengan mentega untuk menjadi selai roti.
"Kalau selama ini kita memperhatikan penggunaan ganja dengan rokok, ternyata sekarang ada model baru dengan menggunakan mentega yang isinya ganja," kata dia. Selain untuk diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Dengan menyita barang bukti mencapai 1 kg ganja, Andi menduga olahan selai dari ganja tersebut sudah ada yang diedarkan. "Patut diduga bahwa itu juga untuk diedarkan, dijual kepada pecandu di Yogyakarta," ujar dia.
Y kemudian ditahan di Rutan BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ganja dimusnahkan pada Senin, 11 November 2024 di Kantor BNNP DIY disaksikan oleh pejabat berwenang.
Atas perbuatannya, menurut Andi, tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Berikutnya, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.