Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tukang Rongsok Cabuli Penyandang Disabilitas Tunarungu Saat Seorang Diri di Rumah

Tukang rongsok itu pura-pura mencari barang rongsokan saat hendak menjalankan aksi cabulnya.

19 Desember 2024 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Remaja penyandang disabilitas tunarungu, HR (15 tahun) di Palembang menjadi korban pencabulan di rumahnya sendiri di Kecamatan Gandus, Kota Palembang pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabulan itu dilakukan oleh Riben atau R (67 tahun), seorang buruh rongsokan yang kesehariannya memang selalu melewati rumah korban HR. Polisi mengungkapkan, saat itu Riben sengaja mendatangi rumah HR dengan tujuan untuk menyetubuhi korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat itu pelaku memang ingin menyutubuhi korban dengan modusnya berpura-pura menanyakan apakah di rumahnya ada barang rongsokan di rumahnya.," kata Kapolrestabse Palembang, Komisaris Besar Haryo Sugihartono saat menjelaskan kronologi kejadian saat melakukan Konferensi Pers pada Rabu, 18 Desember 2024.

Pada saat korban mengatakan tidak ada barang rongsokan di kediamannya dengan bahasa isyarat, pelaku langsung menyelonong masuk ke rumah dan kamar korban dengan keadaan tidak ada satu pun orang di rumahnya, kecuali korban HR.

"Karena korban takut, jadinya langsung mengikuti pelaku dan kemudian juga ikut masuk ke kamar korban. Lalu pelaku mengunci pintu kamar. Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp15 ribu, tapi korban menolak dengan bahas isyarat," kata Haryo.

Namun, mendengar penolakan tersebut, Riben langsung merudapaksa HR dengan kondisi korban yang tidak bisa berteriak, karena korban adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara. "Akhirnya terjadilah kejadian yang tak terpuji kepada korban. Ini juga menjadi salah satu pemberat dalam kasus ini," kata Haryo.

Ia juga mengatakan, saat itu aksi keji yang dilakukan Riben, seorang warga asli Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu digerebek warga, karena ada tetangganya yang mengetahui ada orang asing masuk ke rumah korban. Akhirnya, dua tetangganya yang juga diperiksa sebagai saksi, melakukan tindakan pendobrakan kamar korban.

"Saat pendobrakan itu, pelaku tengah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban, dan saat itu juga pelaku membawa paksa korban," katanya.

Diketahui, korban diamuk masa oleh warga yang akhirnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bari Kota Palembang. Riben saat ini kata Haryo telah dilakukan penangkapan dan penahana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, Riben dipersangkakan dalam Pasal 76 E UU 35/2014 juncto Pasal 82 UU 17/2016 mengenai Perlindungan Anak dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Saat ini kata Haryo, melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, HR tengah diperiksa atas kejadian yang mengakibatkan trauma terhadapnya. "Saat ini, korban juga telah diperiksa keadaannya ya," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus