Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menilai bahwa materi pembelaan atau pledoi Harvey Moeis, terdakwa korupsi PT Timah sangat minim substansi, namun penuh sensasi dan ilusi. Sebab, selama jalannya persidangan, suami dari artis Sandra Dewi ini tidak pernah menyampaikan rasa penyesalannya lantaran terlibat dalam tindak kejahatan rasuah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia justru selalu memposisikan diri sebagai korban atau playing victim. "Sangat disayangkan bahwa dalam meteri pembelaan terdakwa sungguh minim substansi, namun penuh dengan sensasi dan ilusi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejagung saat membacakan materi replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan itu, penuntut umum turut membantah pembelaan Harvey yang menyebut bahwa dia dan keluarganya telah dijadikan sebagai kebutuhan framing dan flexing oleh jaksa dalam perkara korupsi timah.
Dalam materi replik kali ini, jaksa juga berpendapat bahwa kegiatan kemanusiaan yang dilakukan Harvey Moeis saat pandemi Covid-19 merupakan dalil yang diragukan kebenarannya. Sebab, sangat minim alat bukti.
Pada sidang sebelum-sebelumnya, kuasa hukum Harvey menghadirkan saksi meringankan yang menyebut bahwa sang klien telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ICU di di RSCM saat pandemi Covid-19 tanpa adanya bukti penerimaan. Keterangan saksi tersebut pun dijadikan materi pembelaan pada sidang pembacaan pledoi.
Bahkan jaksa menyoroti soal Harvey yang menolong kelahiran seorang bayi dari keluarga miskin. "Seakan memberikan kesan, terdakwa seorang pahlawan kemanusiaan yang sangat dermawan. Namun semua itu minim alat bukti," ujarnya.
Menurut jaksa, klaim sepihak tersebut tidak bisa diakui kebenarannya tanpa adanya alat bukti. Jaksa menilai pernyataan Harvey yang tak pernah menikmati uang hasil korupsi, tidak bisa diterima.
Dalam perkara korupsi timah, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.