Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Gunakan Sprindik Umum di Kasus CSR BI dan OJK, Jubir: Belum Ada Tersangka

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kedeputian Penindakan belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

19 Desember 2024 | 19.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kedeputian Penindakan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI). "Belum ada tersangka," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa membenarkan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan atau sprindik yang dibuat lembaga antirasuah itu belum dicantumkan nama tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam proses penegakan hukum di KPK, penyelidikan yang sudah naik ke tahap penyidikan biasanya sudah ada nama tersangka.  "Saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik, penyidik maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan bisa digunakan sprindik umum," kata Tessa. 

Tessa mengatakan sprindik umum merupakan strategi dari penyidik dalam penanganan perkara-perkara yang khusus. "Ada hal-hal tertentu yang dinilai untuk perkara-perkara yang membutuhkan sprindik umum," kata Tessa. 

Tessa menyebutkan saat ini tim penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti hasil kegiatan penggeledahan dan penyitaan di kantor Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. "Selain kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Senin, belum ada kegiatan lain yang dilakukan penyidik. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat peneggeledahan tersebut," kata Tessa. 

Pernyataan Tessa ini sekaligus membantah pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Sebelumnya, Rudi mengatakan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024. 

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. 

Tempo sejak 27 Agustus 2024 telah mendapat informasi bahwa KPK telah menetapkan tiga anggota DPR menjadi tersangka.  Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR," kata Alex kepada Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.


Sultan Abdurrahman dan Mutia Yuantisya berkontrobusi dalam pembuatan artikel ini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus