Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Seorang wanita berinisial SN menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi hingga menderita kerugian Rp 21 juta di Depok.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Elni Fitri menjelaskan kronologi kasus penipuan bermula ketika SN menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan pekerjaan paruh waktu hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube, Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 12.55 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp 15 ribu jika SN dapat menyelesaikan tiga tugas dengan memencet like dan subscribe video di YouTube," kata Fitri, Selasa, 9 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah setuju, korban kemudian diundang ke grup Telegram dan diminta melakukan tugas lima kali, pelaku pun memberikan komisi hingga tugas keenam. Namun korban diwajibkan deposit maksimal Rp500 ribu dengan reward 20 persen.
"Itu terus berlanjut dan komisi bisa dicairkan hingga tugas kedelapan, namun pada tugas kesembilan, korban harus deposit lagi jika ingin melanjutkan tugasnya," papar Fitri.
Selanjutnya setelah memberikan deposit, korban dimasukkan grup Telegram...
Dari deposit Rp 500 Ribu jadi Rp 2.558.000 untuk masuk Grup Telegram
Saat itu, korban memilih deposit Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup.
"Jika peserta dalam grup tersebut tidak melanjutkan tugas, komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh korban," tuturnya.
Kemudian, kata Fitri, korban mengerjakan tugas memberi bintang dan review pada lokasi via Google Maps, tapi komisi tidak bisa dicairkan ke dalam aplikasi.
Pelaku mengatakan komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya dan harus deposit kembali senilai Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya.
"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," terang Fitri.
Fitri mengatakan bukannya komisi yang didapat, korban malah diminta deposit senilai Rp14.7000.000 untuk mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas.
"Tapi korban belum juga bisa mencairkan komisi, pelaku meminta deposit kembali Rp30 juta untuk melanjutkan tugasnya," katanya.
Saat itu SN sadar telah menjadi korban penipuan. Pada 3 Mei 2023, dia mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi."Satreskrim Polres Metro Depok sedang menindaklanjuti Nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: 2 Perempuan Berupaya Masuk Istana, Ingin Mengadu ke Jokowi Soal Kasus Penipuan