Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menertibkan belasan tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sejak September 2021.
Para penambang memanfaatkan tanah bekas galian jalan koridor hutan yang engandung ore.
Berdampak kerusakan mata air dan lingkungan di Blok Mandiodo.
ROBERT Mandala Yasin baru berusia 24 tahun saat menjabat Direktur Utama PT James & Armando Pundimas pada 2019. Ia jebolan Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat. Perusahaan ini memiliki konsesi lahan tambang nikel seluas 703 hektare di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Nilai bisnisnya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Jabatan ini menyeret Robert ke perkara hukum. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Robert sebagai tersangka pemilik tambang ilegal di Konawe Utara. “Mereka menambang di kawasan hutan produksi,” ujar Kepala Seksi Wilayah 1 Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Muhammad Amin pada Jumat, 25 Maret lalu.
Bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kementerian Lingkungan menyerahkan berkas pemeriksaan Robert ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada pertengahan Maret lalu. Penyidik menyertakan barang bukti tiga ekskavator dan tiga truk milik PT James. Robert juga sudah ditahan di kejaksaan.
PT James & Armando bersama sepuluh perusahaan tambang nikel lain sebenarnya sudah mengantongi izin usaha penambangan dan eksplorasi dari Bupati Konawe Utara pada 2009. Belakangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Aneka Tambang (Antam) menggugat izin PT James & Armando. Konsesi tambang bertindihan dengan izin PT Antam. Pengadilan akhirnya menganulir izin PT James & Armando.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo