Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Bocah berinisial N (10 tahun) warga Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengalami cacat permanen di kakinya akibat penganiayaan yang diduga oleh tantenya. Polisi telah menetapkan tante N, D, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, terungkap motif penganiayaan oleh D terhadap N. "Untuk sementara keterengan korban (N), tantenya kesal karena N meminjam handphone," kata Kepala Polres Nias Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Mulyana Sunarya pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ferry, penyidik pun sudah menahan D. Selain keterangan korban, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap N.
Polisi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Menurut Ferry, pengembangan tersangka lainnya masih menunggu keterangan dari dokter ahli bedah tulang. Sejauh ini, ujar Ferry, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas tiga terlapor dan lima saksi, termasuk kepala desa setempat.
Pilihan Editor: Unjuk Rasa di Depan Kedubes Malaysia, Buruh Tuntut Penjarakan Personel APMM yang Tembak WNI di Tanjung Rhu