Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan motif tersangka begal motor di Tambora, Tario adalah membeli narkoba jenis sabu. Uang hasil kejahatannya selalu digunakan untuk beli sabu selain memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tario telah 5 kali melakukan pembegalan. Salah satu korbannya adalah anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Pusat. Begal motor itu akhirnya ditangkap di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada 7 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rata-rata sepeda motor hasil begal Tario dibagi rata bersama lima rekannya. Satu unit motor curian itu dijual sekitar Rp 3 juta ke penadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dapat motor terus dijual Rp 3 juta, bagi lima mereka. Rata-rata dapat Rp 500 ribu per orang, itu sebagian dibeli sabu juga dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi motif utamanya adalah sabu,” kata Putra saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.
Menurut Putra, Tario adalah nelayan penangkap cumi yang tinggal di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Laki-laki berusia 21 tahun tersebut berasal dari keluarga dengan perekonomian menengah ke bawah.
Putra mengatakan pihak keluarga Tario tidak dimintai keterangan perihal kasus ini. “Kita gak sampai ke sana, fokus ke kejadian begalnya saja sama pengembangan yang DPO (Daftar Pencarian Orang) ini,” tuturnya.
Begal tersebut diketahui kerap melakukan kejahatannya di wilayah Kecamatan Tambora bersama empat rekannya. Ada satu orang dari komplotan Tario yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Sebelum melakukan pembegalan, kawanan itu lebih dulu mengonsumsi sabu di sebuah kontrakan. Pada dini hari, mereka langsung mencari target seorang pengendara motor.
Polisi menangkap Tario pada Rabu, 7 Desember 2022 saat dia berusaha merampas sepeda motor di Jalan Roa Malaka Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Tario membacok lengan korban yang menolak menyerahkan kendaraannya.
Aparat kepolisian langsung menembak kaki kanan Tario. Namun semua rekannya kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) begal motor itu.
“DPO saat ini masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Tambora dan Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat,” kata Putra Pratama.
Pelaku yang menjadi DPO adalah Icang, Ibnu, Ipul, dan Sahrul. Mereka berperan sebagai joki yang menemani Tario ketika mengeksekusi target. Ada pula Asep yang berperan sebagai penadah.
Begal motor itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Nelayan itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Begal yang Serang Petugas Damkar di Tambora Ditangkap dalam Pengaruh Sabu