GUGATAN Gapalwavi tampaknya mengalami cobaan. Gabungan Pengusaha Penjual dan Penyewa Video Kaset (Gapalwavi) DKI Jakarta itu pekan lalu ditinggal sejumlah 46 anggotanya. Mereka mendadak mencabut kuasa gugatannya. Padahal, semula mereka sepakat untuk menggugat Dirjen Radio, Televisi, dan Film (RTF), ketika itu Subrata, dan Direktur Pembinaan Film dan Rekaman Video, Dewabrata. Kebijaksanaan dua pejabat itu -- berupa instruksi dan surat edaran yang melarang peredaran video kotak hitam -- diprotes Gapalwavi Jaya, yang memiliki 276 anggota, karena merugikan mereka. Gapalwavi menganggap ketentuan tersebut akan mematikan usaha para palwa video kaset hitam (TEMPO, 28 November 1987). Tanpa pemberitahuan sebelumnya, ke-46 anggota tadi menyatakan tak tahu-menahu perihal gugatan itu. Pencabutan dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai. Tak hanya itu, mereka juga menyatakan mundur dari keanggotaan Gapalwavi. Bagaimana Gapalwavi? "Kami tidak akan mundur," ujar M.L. Tobing, Ketua Umum Gapalwavi Jaya. Bagi Tobing, sikap para anggotanya yang mundur itu tak akan membuat surutnya gugatan yang sudah dua pekan lebih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan pencabutan itu, tuturnya, hanya suatu perwujudan ketakutan para anggota yang tidak pada tempatnya. Pasalnya, masih menurut Tobing, ke-46 anggota itu kena teror pihak Kanwil Deppen. Jika tak mau mencabut, "tidak diberi ijin memperpanjang Surat Pengakuan Perusahaan (SPP)," kata Tobing. Sebelum adanya pencabutan gugatan itu, memang ada pertemuan antara Kanwil Deppen Jakarta dan para penjual serta penyewa video itu. Namun, Ananda Rarasto, Kakanwil Deppen, membantah tuduhan meneror itu. "Saya cuma memberikan pilihan: mau mengikuti Gapalwavi atau menuruti peraturan. Kalau mengikuti Gapalwavi, soal SPP bukan tanggung jawab saya," ujar Ananda Rarasto, yang bertugas mengawasi peredaran kaset video. SPP, yang berlaku selama dua tahun, memang harus selalu diperpanjang lewat Kanwil Deppen. Lagi pula, menurut Ananda, Deppen tak punya hubungan formal dengan Gapalwavi. Karena itu, "Saya tak punya urusan dengan Gapalwavi yang menggugat itu," ujar Ananda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini