Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan narkotika yang dimusnahkan adalah 429,189,35 kilogram sabu dan 22.932 pil ekstasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang hari ini akan kita musnahkan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di bulan Juni kemarin. Tanggal 30 Juni kemarin, sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," ujar Jayadi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto, Kamis, 13 Juli 2023.
Asal barang bukti sabu dari berbagai daerah, selamatkan 1,7 juta jiwa
Dia menjelaskan bahwa barang bukti itu hasil pengungkapan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 80 kilogram sabu dari Riau dan 348 kilogram sabu dari Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya dari Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba sebanyak 922,9 gram sabu dari Purwakarta, 77,7 gram sabu dari Subang, dan 25,9 gram dari Purwakarta juga, serta 22.932 butir pil ekstasi.
"Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa," tutur Komisaris Besar Polisi Jayadi.
Pemusnahan dilakukan dengan insinerator
Pemusnahan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan memasukan barang bukti ke dalam insinerator. Delapan tersangka dalam keseluruhan pengungkapan perkara ini bergantian melempar barang bukti ke alat pemusnah tersebut.
Narkotika tersebut dikemas dengan bungkus teh merek Guanyinwang warna kuning keemasan dan hijau tua. Modus penyelundupan dengan kemasan teh itu jamak ditemui dari pengungkapan aparat penegak hukum.
Saat pemusnahan berlangsung, penyidik dan tersangka memasukkan setiap bungkus ke dalam insenerator. Setiap mata orang yang hadir tampak mengawasi dan memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan.
Bentuk akuntabilitas penyidik
Jayadi mengatakan pemusnahan ini adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti dalam kasus narkotika.
"Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan," kata Jayadi seperti dilansir ANTARA.
Wujud implementasi UU Narkotika
Jayadi juga mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti," kata Jayadi.
Pihak yang hadir dalam pemusnahan sabu
Pihak yang hadir dalam pemusnahan selain dari personel Polri adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan pejabat RSPAD Gatot Subroto. Dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkoba ini juga akan dimasukkan ke dalam surat pemusnahan barang bukti untuk pihak kejaksaan saat pelimpahan berkas perkara tersangka.
M FAIZ ZAKI | ANTARA