Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis, Ini Kata Kejaksaan Agung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menanggapi munculnya nama jenderal polisi itu dalam sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis.

22 Agustus 2024 | 18.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa disebut dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024. Nama Mukti Juharsa disebut oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi yang hadir sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Samhadi, Mukti merupakan admin group WhatsApp bernama 'new smelter' ketika polisi itu masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016. Grup WA ini dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu berisi dua anggota kepolisian, pihak PT Timah dan para smelter swasta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo telah berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Mukti Juharsa, baik via pesan atau telepon. Namun ia tidak menjawab.

Menanggapi munculnya nama jenderal polisi itu dalam sidang perkara korupsi timah Harvey Moeis, Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan nama Mukti Juharsa tidak ada dalam berkas perkara. 

"Yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara," kata Harli kepada Tempo melalui via sambungan telepon, Kamis.

Pada saat ditanya, apakah kejaksaan akan menghadirkan Mukti ke persidangan setelah namanya disebut oleh saksi, Harli mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang namanya ada di berkas perkara. 

Menurut Harli, tidak serta merta nama yang disebut dalam suatu persidangan terkait dengan perkara atau secara otomatis akan dipanggil sebagai saksi. "Bahwa ada penyebutan ini (nama), itu akan jadi bahan pendalaman, apakah itu dipertimbangkan hakim  sebagai fakta, itu nanti jadi fakta berkas," ujar dia. 

Dalam perkara ini, Harvey Moeis merupakan satu dari 22 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dia adalah wakil PT Refined Bangka Tin (PT RBT). 

Pilihan Editor: Saat Pilpres Jokowi Berulang Kali Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus