Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu

22 September 2023 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, buka suara perihal adanya pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel mengatakan, KPK bertanggungjawab terhadap pengelolaan tahanan, tentu punya aturan dan mekanisme utk mengeluarkan tahanan dari ruang tahanan baik untuk pemeriksaan dan keperluan lain yang dibenarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal adanya informasi pimpinan KPK mengizinkan pertemuan tahanan KPK dengan Oditur TNI, Novel menawarkan beberapa perspektif, salah satunya pelanggaran atas mekanisme kerja pengelolaan tahanan.

“Pimpinan KPK harusnya bisa menjadi teladan integritas, dan mengikuti aturan di internal KPK, termasuk juga aturan perundang-undanganan yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam sumpah ketika menjadi KPK,” katanya kepada Tempo, Jumat, 22 September 2023.

Ia melanjutkan, jika pimpinan mengakomodir suatu permintaan pribadi seseorang yang bertentangan dengan aturan, menggunakan layanan VIP di KPK untuk tahanan dalam rangka mengakomodir suatu kepentingan tidak dibenarkan.

“Termasuk menggunakan ruang kerja Pimpinan KPK untuk menjadi ruang besuk tahanan adalah perbuatan yang merupakan pelanggaran kode etik berat,” jelas Novel.

Mantan penyidik KPK itu memperjelas, jika pimpinan KPK ikut menemui, maka itu masuk dalam ranah pidana sebagai diatur dalam Pasal 65 Jo Pasal 36 UU KPK.

Di sisi lain, ia juga menjabarkan perihal indikasi perlakuan diskriminatif yang itu adalah tindakan koruptif.

“Memberikan perlakuan diskriminatif terhadap tahanan, atau terhadap orang yang mau membesuk tahanan adalah pelanggaran serius dalam peraturan Kode etik KPK. Itu juga mengikat Pimpinan KPK untuk tunduk terhadap aturan tersebut,” ucapnya.

Maka, Novel kembali menyerahkan ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) untuk menguji permasalahan yang ada. “Apakah tetap akan membela, melindungi dan menutupi perbuatan pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh para Pimpinan KPK,” ujarnya.

Ia menyebut jika Dewas melindungi pimpinan KPk maka bisa merugikan lembaga tersebut.

“Memang ini akan berat bagi Dewan KPK yang selama ini sudah terlalu sering berpihak pada Pimpinan KPK. Tapi resiko kali ini, bisa membuat wibawa KPK runtuh,” kata Novel.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto benar terjadi. Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dan bersedia dengan apapun keputusannya.

“Silakan saja. Saya tak pernah mempermasalahkan itu. Siapa saja silakan lapor. Saya siap dengan keputusan Dewas. Kalau nanti disuruh harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah delapan tahun saya,” terang Alex.

Tapi, Alex menjelaskan, terjadinya pertemuan seorang perwira TNI dengan tahanan KPK tak bisa dilepaskan dari situasi rapat yang terjadi antara KPK dengan Puspom TNI. “Jadi saya tekankan, kalau informasi di luar, adanya pimpinan menemui tahanan, saya tekankan lagi tidak ada satu pun pimpinan bertemu atau berkeinginan menemui tersangka tersebut,” tegasnya. 

Sementara Dewas KPK saat ini tengah menelusuri laporan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. 

“Sedang diproses Dewas,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus