Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Warga perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang kaget dengan terbongkarnya pabrik pembuatan ekstasi di perumahan mewah itu. Mereka tak menyangka ada rumah yang dijadikan pabrik narkoba.
"Sungguh kami kaget ketika tahu, serem banget," ujar Lina, warga perumahan itu kepada Tempo di lokasi, Jumat 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lina, yang tinggal satu blok dari rumah yang dijadikan pabrik ekstasi itu, kaget dengan penggerebekan di rumah tersebut." Penghuninya baru kok, kami belum kenal dan itu mereka ngontrak, bukan warga sini," kata Lina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pramono, warga lainnya yang tinggal di seberang rumah itu mengaku baru melihat dua penghuninya. "Mereka baru datang, dua hari lalu saya lihat mereka berdua ngobrol di teras rumah,"ucapnya.
Pramono dan warga lainnya mengaku tidak melihat aktivitas mencurigakan dari kedua penghuni baru itu." Kalau mereka bikin ekstasi dalam rumah itu, tidak ada aktivitas apapun yang nampak, mobil pengantar barang juga tidak pernah terlihat,"ujar Pramono.
Ketua RT Merasa Kecolongan
Ketua RT 01 Jhoni Gumarah mengatakan kecolongan dengan adanya pabrik ekstasi di kompleks mereka tersebut." Kecolongan ini, padahal untuk masuk kompleks ini cukup ketat, pengunjung harus tinggalkan KTP di Pos Satpam," kata dia.
Polisi menggerebek rumah mewah di Jalan Echanta 2 nomor 5 Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Kamis 1 Juni 2023. Setelah itu, polisi menggerebek pabrik pembuatan ekstasi lain di Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka TH dan N ditangkap di Swan City. Polisi juga menangkap MR dan AR di Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 1 Juni 2023. Adapun, tersangka B dan K masih buron.
Dua Clandestine Lab Ekstasi di Tangerang dan Semarang
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, dari hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih buron. Keduanya diminta menjadi koki produksi ekstasi di clandestine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang
Adapun dua tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya juga bekerja sebagai koki guna memproduksi ekstasi di clandestine lab yang berlokasi di Semarang.
Dari pabrik ekstasi di Tangerang polisi menyita barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25 ribu butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi.
Adapun di Semarang, polisi menyita barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi yaitu yaitu Inex atau ekstasi warna orange sebanyak 9.517 butir. Polisi juga menyita berbagai kapsul dan serbuk serta tepung terigu Cina.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Buntut Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Rumah Mewah Tangerang, 2 Orang Jadi Buron