Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pakar dari Kemenag Cerita soal Mustopa NR yang Klaim Wakil Nabi Setelah Sakit Keras

Mustopa NR beraksi sendirian sambil membawa pistol air gun yang dibawa. Dia mengancam petugas di kantor MUI pusat hingga melukai tiga staf

6 Mei 2023 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dokter forensik Polri menyatakan tersangka penembakan kantor MUI Mustopa NR, yang mengaku wakil nabi, meninggal akibat penyakit jantung, Jumat 5 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Husni, Ahli Agama Islam dari Kementerian Agama, menceritakan soal klaim Mustopa NR yang mengaku sebagai wakil nabi. Pengakuan kontroversial tersebut dipicu saat pelaku penembakan kantor MUI itu sedang sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang menjadi pemicu adalah dia mengaku bermimpi ketemu dengan Nabi Muhammad SAW yang pertama tahun 1982 ketika beliau sakit keras," ujar Husni di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mimpi bertemu nabi yang kedua pada 1992. Dari surat-surat yang dikirim Mustopa NR, ada satu yang memperkenalkan dirinya hanya lulusan tingkat sekolah dasar.

Kemudian dia tidak bisa mengaji dan tidak ada bukti pernah berguru kepada seorang ulama tertentu. "Dia juga mengakui tidak ahli dalam bidang agama," tutur Husni.

Surat yang pernah dikirim tidak ada tanda baca untuk dipahami dengan baik oleh pembacanya. Ada pula kalimat yang menyatakan klaim bermimpi, tapi tidak bertemu nabi.

Tetapi nabi yang disebut itu ada di alam nyata. Klaim Mustopa NR yang lainnya adalah mendapat perintah atau pengakuan nabi, bahwa dia adalah nabi kedua atau wakil nabi.

"Jadi dua bahasa yang digunakan itu wakil nabi sama nabi kedua. Tentu kalau dilihat dari bukti surat menyurat itu dia tidak berafiliasi kepada kelompok tertentu atau aliran-aliran tertentu," kata Husni.

Pelaku diduga hanya ingin memanfaatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang diakui kredibilitasnya oleh masyarakat untuk menjelaskan bahwa dia dapat mandat dari nabi sebagai wakil nabi.

Sehingga, kata Husni, mandat itu harus dikomunikasikan oleh MUI. Alasannya, Mustopa tidak bisa bicara langsung ke masyarakat karena tidak ada yang percaya atas klaim tersebut.

"Inilah persoalannya sehingga dia juga mengakui Majelis Ulama itu sebagai pewaris nabi, tapi di sisi lain Majelis Ulama itu tidak punya kemampuan menyatukan umat manusia di seluruh dunia. Hanya dia yang dapat mandat," ujarnya.

Mustopa mengklaim mandat itu dari tuhan lewat nabi yang kemudian diterima olehnya. Keyakinan itu pun menjadi obsesi dan surat yang dikirimkan ke MUI selama ini tidak pernah ditanggapi.

Husni berkesimpulan bahwa pelaku mengalami depresi berat karena tidak ada yang menanggapi klaim sebagai wakil nabi. Dari upaya pelaku pun tidak ada murid atau kelompok yang pernah dibentuk.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis menuturkan, pihaknya tidak pernah menanggapi sama sekali surat Mustopa karena memang tidak perlu. Namun, pernah ada pembahasan di komisi kajian.

"Karena dia mengaku nabi mungkin ada potensi ketidaknormalan paham keagamaan," kata Cholil saat ditemui di kantornya pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sebelumnya, Mustopa NR beraksi sendirian sambil membawa pistol air gun yang dibawa. Dia mengancam petugas di kantor MUI pusat hingga akhirnya melukai tiga staf di lokasi.

Ketika ditangkap, dia tidak sadarkan diri dan dibawa ke Polsek Menteng. Pelaku dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Puskesmas Menteng.

Hasil autopsi dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan, pelaku penembakan kantor MUI itu meninggal karena serangan jantung. Dia memiliki riwayat penyakit jantung, infeksi paru-paru, dan asma.

 

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus