Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Panggil Andi Arief, KPK Gali Aliran Uang Kasus Suap Ricky Ham Pagawak

Andi Arief bukanlah satu-satunya saksi yang dipanggil oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.

16 Mei 2023 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyapa wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. KPK memeriksa politisi Partai Demokrat itu sebagai saksi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp200 miliar yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Senin, 15 Mei 2023. Andi Arief dicecar KPK sejumlah pertanyaan mengenai dugaan aliran dana Bupati Memberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak yang bersumber dari suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Andi Arief telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik. Ia menambahkan Andi Arief bukanlah satu-satunya saksi yang dipanggil oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Senin 15 Mei 2023 bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 16 Mei 2023.

Andi Arief, kata Ali, digali keterangannya oleh penyidik mengenai adanya transaksi uang dalam kasus tersebut. Ia menyebut penyidik mencoba mendapatkan informasi perihal penerimaan uang kepada pihak-pihak tertentu.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dana dari tersangka RHP pada beberapa pihak,” ujar dia.

Sementara itu, dua saksi lainnya adalah Uci Sanusi dan Rajesh Khana yang merupakan swasta. Ali menyebut keduanya dicecar pertanyaan mengenai penerimaan dana yang diterima oleh Ricky Ham Pagawak.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan rekening dan identitas orang lain,” ujar Ali.

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Memberamo Tengah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus