Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Bareskrim: Kami Harus Taat Hukum

Bareskrim menyatakan masih harus mengumpulkan bukti dan mengujinya sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

4 Juli 2023 | 05.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, seusai diperiksa di Markas Besar Kepolisian RI, pada Selasa dinihari, 4 Juli 2023. Panji menyatakan dicecar 30 pertanyaan setelah dilaporkan melakukan penistaan agama. TEMPO/Ihsan Reliubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri tanpa adanya penetapan tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan tak khawatir apabila Panji melarikan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djuhandani menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyatakan penyidik masih harus menguji apakah bukti tersebut menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP. ma.

"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.

Saat ditanya apakah penyidik tidak khawatir Panji akan melarikan diri, Djuhandani dengan tegas menyatakan, "Tidak."

Panji diperiksa 8 jam

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Senin, 3 Juli 2023 sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Di antaranya soal riwayat hidup dan kasus hukum, sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun, dan struktur organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Usai pemeriskaan, Panji mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia juga tak mau berkomentar secara rinci soal dugaan penistaan agama di pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat tersebut. 

Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan pemeriksaan yang ia jalani belum sampai pada urusan penistaan agama. Karena itu, Panji Gumilang juga tak ingin membahas soal penetapan tersangka dalam perkara ini.  

"Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap atau siap (jadi tersangka), urusannya belum selesai," tutur Panji Gumilang.

Polemik Al Zaytun

Seperti diketahui, sejumlah pernyataan Panji Gumilang dalam sejumlah video yang beredar di media sosial menjadi pemicu polemik Pesantren Al Zaytun. Dia diduga memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya. 

Beredar pula video yang menunjukkan para jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. Panji sendiri terlihat menjadi imam dalam shalat tersebut. Menurut Bareskrim, Panji Gumilang juga telah mengkonfirmasi kebenaran dalam video-video tersebut. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus