Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan pasal 340 KUHP yang diterapkan kepada Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat merupakan pasal yang biasanya diterapkan untuk kasus dendam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang tersangka bisa ditetapkan pasal tersebut, menurut Abdul Fickar Hadjar, setelah diketahui ada upaya perencanaan pembunuhan terlebih dahulu.
"Peristiwa pembunuhan terjadi setelah ada perencanaan terlebih dahulu," kata Fickar saat dihubungi Rabu 17 Agustus 2022.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengungkapkan bahwa di Indonesia kasus dengan motif seperti ini tidaklah banyak. Kasus ini biasanya terjadi pada kasus perebutan warisan, sakit hati karena dilecehkan, bahkan juga persaingan bisnis dan pekerjaan.
Fersy Sambo tersangka pembunuhan ajudannya
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Semula, kasus ini disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy, yakni Bharada E dan Brigadir J.
Belakangan diketahui cerita tembak-menembak itu hanya skenario Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam itu disebut sebagai dalang atau aktor intelektual dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Motif penembakan terhadap Brigadir J pun masih menjadi misteri hingga kini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Perencanaan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J telah dirancang oleh Ferdy di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Ferdy juga disebut melepaskan dua kali tembakan ke kepala Brigadir J untuk mengakhiri eksekusi terhada ajudannya itu.
Polisi telah menetapkan Ferdy sambo sebagai tersangka bersama dengan dua ajudannya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memenuhi perintah Ferdy untuk menembak Brigadir Yosua, lalu ada Brigadir Ricky Rizal dan sopir pribadi Ferdy, Kuwat Ma'ruf sebagai tersangka.
Polisi terapkan Pasal 304 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Agus Andrianto mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka biasanya divonis seumur hidup
Untuk penerapan hukumnya, Fickar berujar bahwa kasus ini sebenarnya sama dengan kasus pidana lainnya. Namun, ia mengingatkan, pada saat persidangan nanti biasanya anyak keluarga atau pihak korban yang dirugikan akan melampiaskan kemarahan.
Selanjutnya, Fickar menambahkan, tersangka yang dikenakan pasal 304 KUHP ini biasanya mendapat hukuman seumur hidup. Hanya sedikit sekali bahkan jarang yang benar-benar dijatuhi hukuman mati.
"Hukuman biasanya lebih banyak yang menerapkan hukuman seumur hidup, hanya satu dua kasus yang benar-benar dihukum mati karena ketika melakukan kejahatan dinilai sadis," kata Fickar.
Mengenai jumlah yang dikenai hukuman mati, Fickar mengungkapkan di Indonesia jumlahnya itu tidak terlalu banyak. Pasca reformasi, tumbuh kesadaran baru menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga hukuman mati jarang diterapkan.
"Karena itu putusan putusan hukuman mati nenjadi sangat selektif dijatuhkan para hakim, biasanya yang benar-benar pelakunya sadis," kata Fickar.
Jika benar mendapat vonis hukuman mati atas pasal 340, Fickar menjelaskan tersangka biasanya melakukan upaya hukum yakni peninjauan kembali. Di Indonesia selaku negara yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, hukuman mati biasanya tidak dilaksanakan.
Untuk hukuman mati biasanya sudah menggunakan semua upaya hukum baik yang biasa maupun yang luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). "Bahkan banyak kelompok masyarakat yang mengadvokasi agar hukuman mati tidak diterapkan," ujarnya.
Seperti apa bunyi Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo?
Kejadian yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut, membuat ia dapat dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Ferdy Sambo dijerat pasal tersebut sama seperti pasal yang dikenakan kepada Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.
Lantas, apa maksud dari pasal subsider tersebut yang menjerat Ferdy Sambo dan bagaimana bunyi pasal tersebut?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, subsider didefinisikan sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum atau tersangka tidak dapat membayarnya.
Pasal subsider ini dapat terlihat dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer ini merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakart, Selasa 9 Agustus 2022. Pemeriksaan akan menjadi rujukan LPSK untuk pemeriksaan selanjutnya. Pemeriksaan psikologis ini berkaitan dengan permohonan perlindungan Putri sebagai korban pelecehan seksual. TEMPO/Subekti.
Mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, pasal subsider yang menjerat Ferdy Sambo adalah pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Adapun, bunyi dari pasal 55 dan 56 KUHP termuat dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana sebagai berikut.
Pasal 55 KUHP yang terdiri dari 2 ayat berbunyi:
Ayat (1)
Tersangka yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur dalam tindak pidana, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan begitu, jelas sudah bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan terjeratnya Ferdy Sambo oleh pasal 340 KUHP, membuatnya terancam hukuman mati.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP, Begini Bunyinya