Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pecat 5 Anggota Polda Jawa Tengah yang Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polri Berharap Efek Jera

Polri berharap pemecatan 5 anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat praktek percaloan bisa menimbulkan efek jera.

20 Maret 2023 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Henry Surya ditersangkakan setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri berharap pemecatan terhadap 5 anggota polisi Polda Jawa Tengah memberikan efek jera kepada para anggota lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Pemecatan dilakukan setelah 5 anggota polisi itu terbukti menjadi calon dalam penerimaan Bintara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polri memastikan kelima anggotanya itu mendapatkan hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan PTDH ini diumumkan setelah Polda Jateng menggelar sidang etik hari ini, Senin, 20 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Teknis SDM Polri. Saat itu Kapolri menegaskan rekrutmen personel Polri harus sesuai prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH).

“Tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Ia menyampaikan Kapolri memberi arahan kepada Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dan Kepala Biro SDM Polda Jateng Kombes Yohannes Ragill untuk menindak tegas anggota yang ‘bermain’ pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri. Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada calo untuk bergabung menjadi anggota Polri.

“Sekali lagi kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen, dididik, sampai jadi anggota Polri, tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun,” kata Ramadhan.

Putusan pemecatan itu menganulir keputusan sebelumnya yang hanya menghukum kelima anggota polisi itu dengan demosi dan penahanan atau penempatan khusus (Patsus).

Selain dipecat, 5 anggota Polda Jawa Tengah juga dijerat secara pidana

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggotanya tersebut juga tengan menjalani proses penyidikan pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penyidikan dilakukan karena kelima anggota itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.

"Komisaris Polisi AR, Komisaris Polisi KN, Ajun Komisaris Polisi CS, Brigadir Polisi Kepala Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Maret 2023.

Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses pidana, kata dia, dilakukan sesuai dalam pasal 184 KUHAP. 

“Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar dia.

Lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng ditengarai menjadi calo penerimaan Bintara 2022. Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang menggunakan jasanya. Praktik lancung tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus