Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Megamendung, diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar. Modus para pelaku adalah dengan melakukan kredit fiktif menggunakan data nasabah yang sudah melunasi namun masih dibebani mencicil tunggakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Agustian Sunaryo mengatakan penggelapan data dan tipikor yang dilakukan pegawai BRI itu kini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Agustian menyebut, Seksi Pidana Khusus Kejari Cibinong juga sudah mengantongi dua nama pegawai itu dan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami naikkan status kredit fiktif BRI dari penyelidikan ke penyidikan, dengan kerugian Rp 2,2 miliar lebih. Korban ada 21 orang, mereka nasabah yang sudah melunasi tapi dibuat pengajuan kembali oleh oknum pegawai bank. Korban melapor dan kami tindak lanjuti," kata Agustian saat gelar konferensi pers di kantor Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor. Kamis, 4 Agustus 2022.
Agustian mengatakan kasus bermula dari adanya temuan rekening salah satu nasabah yang gagal bayar atas kredit yang diajukan, padahal nasabah itu telah melunasi kredit kepada Bank BRI. Setelah dilakukan pengecekan kembali atas rekening nasabah, ditemukan fakta bahwa ada pembuatan rekening kredit baru tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Agus menjelaskan, setelah dilakukan investigasi internal ternyata ditemukan fakta bahwa ada pembukaan rekening yang tidak sesuai dengan prosedural yang telah ditetapkan oleh Bank BRI.
"Bahwa pembukaan atau pengadaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah tersebut tidak melalui proses verifikasi pembukaan rekening. Kemudian tanpa kehadiran nasabah dan rekening tabungan juga tidak diserahkan kepada pemilik rekening. Atas kejadian tersebut Bank BRI telah mengalami kerugian, dan itu menjadi kerugian negara," ucap Agustian menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agustian mengatakan kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.