Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pegawai Jadi ASN, Dewas KPK Sebut Ada Perubahan Dalam Kode Etik

Ketua Dewas KPK mengatakan ada perubahan yang signifikan dalam tugasnya setelah pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

18 Januari 2022 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan ada perubahan yang signifikan dalam tugasnya setelah pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Menurutnya, peralihan itu membawa dampak bagi pelaksanaan wewenang Dewas KPK dalam penerapan kode etik.

"Jadi kode etik yang sudah dibuat sebelumnya, yaitu Is KPK harus diubah dan disesuaikan dengan apa yang diatur dalam ketentuan kode etik ASN. Ini sudah selesai, dibuat dalam bentuk peraturan," ujar Tumpak saat melaporkan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021 di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Selain itu, kata Tumpak, Dewas KPK juga telah mengkaji ulang terhadap rencana strategis yang sudah dibuat sebelumnya. Upaya itu ialah penegakan etik yang di dalamnya ada penetapan etik, menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik, dan menyidangkannya. Termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Semua sudah kami kerjakan karena ada perubahan kami juga harus menyesuaikan dengan menyusun aturan baru baik yang berbentuk Peraturan Dewan Pengawas atau Keputusan Dewan Pengawas KPK," tutur Tumpak.

Selain itu, perubahan lainnya adalah setelah diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PPU-XVII/2019 pada 4 Mei 2021. Putusan itu menyatakan tugas Dewan Pengawas KPK dalam melakukan pemberian izin atau tidak terhadap permohonan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan inkonstitusional dan tidak mengikat. "Sehingga sejak itu sampai ke depan tugas Dewan Pengawas berkurang satu," katanya.

Tugas lain dari Dewan Pengawas KPK, disebutkan Tumpak, adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Hal itu mulai dari pencegahan, koordinasi, supervisi, memonitor, penyelidikan, tuntutan, dan tindakan lain untuk melaksanakan penetapan hakim serta eksekusi penetapan hakim.

Sementara, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menjelaskan penetapan kode etik dan pedoman perilaku KPK atau disebut Is KPK sudah dilakukan pada 2020. Namun disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.

"Sehingga berubah namanya menjadi kode etik dan kode perilaku KPK. Ada 3 peraturan yang disusun untuk memperbaiki dan mengubah peraturan Dewan Pengawas KPK yang terdahulu," ujar Albertina.

Ia menyatakan agar kode etik ini dilaksanakan oleh insan KPK kode etik itu diinternalisasi. Menurut Albertina, ada beberapa hal yang dilakukan, yaitu menerbitkan buku Is KPK baru disesuaikan dengan aturan baru, mengadakan perangkat untuk sosialisasi. Lalu membuat video untuk sosialisasi, menyelenggarakan lokakarya, menyusun kurikulum program internalisasi dan bagaimana cara melakukan pembelajaran jarak jauh karena pandemi.

"Internalisasi dilakukan sebanyak 9 kali, ada daring dan luring. Dan menyelenggarakan survei sehingga Dewan Pengawas mendapatkan masukan dari insan KPK mengenai program internalisasi yang dilakukan," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aditya Budiman

Aditya Budiman

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus