Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satu buron kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita alias Vina Cirebon berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 21 Mei 2024. Buron bernama Pegi Setiawan alias Perong itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016, atau 8 tahun lalu.
Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat menangkap Pegi bersama tim dari Mabes Polri. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong,” kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jules, Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Saat dilakukan penangkapan, Pegi bersikap cukup kooperatif. “Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung,” ucapnya.
Jules mengatakan, selama buron, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Namun Jules enggan menjelaskan apa peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengatakan tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkutan.
Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengungkap peran Pegi Setiawan.
“Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan,” kata Jules.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerbitkan daftar tiga orang DPO untuk kasus yang sudah tertunda selama delapan tahun itu. Kasus ini kembali dibuka oleh kepolisian setelah film Vina: Sebelum 7 Hari, yang mengangkat kisah tentang Vina dan Eky, tayang di bioskop Tanah Air.
Polda Jabar kemudian merilis ciri-ciri DPO dalam kasus tersebut melalui akun Instagram resmi. Pihak kepolisian juga turut memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiga buron itu dapat diproses hukum.
Setelah penangkapan Pegi, masih ada dua buron lagi yang belum tertangkap. Mereka adalah Andi dan Dani, yang keberadaannya hingga saat ini masih belum diketahui.
Berdasarkan rilis resmi Polda Jabar, ciri-ciri Andi adalah laki-laki berkewarganegaraan Indonesia yang berusia 31 tahun pada 2024. Dia terakhir kali tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Adapun ciri-ciri khususnya adalah Andi memiliki tinggi 165 centimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
Sementara itu, Dani memiliki ciri-ciri tinggi 170 centimeter, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Pada 2024, Dani diperkirakan berusia 28 tahun dan merupakan seorang laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Buron kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terakhir kali diketahui tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
RADEN PUTRI