Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku berinisial FH (laki-laki 32 tahun) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual anak perempuan berusia 11 tahun. Kapolres Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan anak itu dicabuli sebanyak dua kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, lalu yang kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di tempat yang sama.
FH memberikan Rp100 ribu kepada korban setelah beraksi. Maksud pemberian itu sebagai uang jajan dan untuk tutup mulut tidak bercerita kepada siapa pun.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Putra Pratama.
Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.
Baca: 76 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang, Sebagian Besar Pelaku Orang Dekat Keluarga
Pelaku Merupakan Kenalan Orang Tua Korban
Putra menjelaskan bahwa pelaku merupakan kenalan dari ayah dan ibu korban. Mereka berkenalan pada tahun ini, namun belum dipastikan sejak bulan apa berkenalan.
"Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya enggak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," tuturnya.
FH diketahui sebagai warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur satu tahun.
Dia diduga meminta nomor kontak korban sebelum beraksi. Mengingat targetnya memiliki handphone yang dipegang sendiri. "Korban punya handphone sendiri juga," kata Putra Pratama.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ibu korban melaporkan FH ke Polsek Tambora pada Jumat, 25 November 2022. Kemudian pelaku ditangkap tiga hari setelah adanya laporan.
"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," ujarnya.
Polisi menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.