Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Nada Diana, seorang pelaku penusukan terhadap Resy Ariska seorang perempuan penjaga toko baju dituntut 15 tahun penjara. Diana dijerat dengan pasal 338 KUHP atas perbuatan yang menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nada Diana atas perbuatan pembunuhan menggunakan pedang di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda mengatakan jaksa telah menuntut secara maksimal sesusai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan,” kata Malda, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Malda terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya bertele-tele. “Hal yang memberatkan lebih dominan, karena kan terdakwa ini bertele-tela jadi memberatkan. Ya di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim, mengatakan sebenarnya menerima terkait tuntutan yang diberikan jaksa. Kendati demikian harapan keluarga berharap terdakwa itu dihukum 20 tahun.
“Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu. Karena kalau hanya sebatas 15 tahun, menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga,” ujarnya.
Pilihan Editor: Usut Pengeroyokan di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Polisi akan Panggil Satpam PN Jakpus