Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sekaligus pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs, yaitu Adek Erfil Manurung bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu ternyata melakukan pelaporan bermodalkan video di YouTube salah satu media online.
"Saya dapat itu dari teman saya, sore sekitar Maghrib. Saya langsung rekam dan laporkan ke polisi," kata Adek dalam sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020.
Adek mengaku video yang direkam dan diserahkan kepada polisi berdurasi 1 menit 1 detik meski video awal yang ditayangkan di Youtube berdurasi empat menit.
Adek yang juga Ketua Umum Laskar Merah Putih itu mengaku dirinya melakukan pelaporan karena menganggap unjuk rasa protes yang dilakukan oleh aktivis Papua terkait isu rasisme di Surabaya termasuk perbuatan makar atau melawan negara.
"Bintang kejora itu identik pemisahaan diri dari NKRI," kata Adek saat menjelaskan alasannya melakukan pelaporan usai melihat video yang menunjukkan beberapa orang Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 28 Agustus 2019.
Meski melakukan pelaporan terkait aksi pengibaran bendera Bintang Kejora, Adek mengaku dirinya tidak mengenal enam orang yang menjadi terdakwa dalam kasus makar Papua yang dilaporkannya.
"Saya tidak tahu, yang jelas saya laporkan karena ingin bela negara. Perihal siapa saja yang ditangkap mungkin dicocokin sama berita yang ada," kata Adek.
Sebelumnya, enam orang terdakwa kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yaitu Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Anes Dano Tabuni, Eleonara Lope, Issay Wenda, dan Ambrosius Mulait terancam pidana kurungan seumur hidup usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus makar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini