Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelapor Aktivis Papua Surya Anta Bersaksi di Pengadilan

Saksi pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan istana.

3 Februari 2020 | 20.55 WIB

(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sekaligus pelapor aktivis Papua Surya Anta Cs, yaitu Adek Erfil Manurung bersaksi di pengadilan untuk enam terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu ternyata melakukan pelaporan bermodalkan video di YouTube salah satu media online.

"Saya dapat itu dari teman saya, sore sekitar Maghrib. Saya langsung rekam dan laporkan ke polisi," kata Adek dalam sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020.

Adek mengaku video yang direkam dan diserahkan kepada polisi berdurasi 1 menit 1 detik meski video awal yang ditayangkan di Youtube berdurasi empat menit.

Adek yang juga Ketua Umum Laskar Merah Putih itu mengaku dirinya melakukan pelaporan karena menganggap unjuk rasa protes yang dilakukan oleh aktivis Papua terkait isu rasisme di Surabaya termasuk perbuatan makar atau melawan negara.

"Bintang kejora itu identik pemisahaan diri dari NKRI," kata Adek saat menjelaskan alasannya melakukan pelaporan usai melihat video yang menunjukkan beberapa orang Papua mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 28 Agustus 2019.

Meski melakukan pelaporan terkait aksi pengibaran bendera Bintang Kejora, Adek mengaku dirinya tidak mengenal enam orang yang menjadi terdakwa dalam kasus makar Papua yang dilaporkannya.

"Saya tidak tahu, yang jelas saya laporkan karena ingin bela negara. Perihal siapa saja yang ditangkap mungkin dicocokin sama berita yang ada," kata Adek.

Sebelumnya, enam orang terdakwa kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora yaitu Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Anes Dano Tabuni, Eleonara Lope, Issay Wenda, dan Ambrosius Mulait terancam pidana kurungan seumur hidup usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus makar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus