Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum: Surya Anta Ditahan di Sel Biologis Mako Brimob

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta ditahan di sel biologis di Mako Brimob. Ventilasinya kecil.

19 September 2019 | 10.21 WIB

Massa Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan long march dari Markas Besar TNI menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Selain itu, beberapa di antara mereka juga mengenakan atribut Gerakan Papua Merdeka berupa ikat kepala hingga membawa bendera Bintang Kejora. TEMPO/Subekti
Perbesar
Massa Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan long march dari Markas Besar TNI menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Selain itu, beberapa di antara mereka juga mengenakan atribut Gerakan Papua Merdeka berupa ikat kepala hingga membawa bendera Bintang Kejora. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Papua menyebut Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta ditahan di sel biologis di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Oky Wiratama selaku kuasa hukum aktivis Papua, sel itu terisolasi dengan ventilasi udara yang kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Oky mengatakan hal ini merupakan pelanggaran terhadap perlakuan dan penempatan tahanan.

Surya Anta dan tujuh aktivis Papua lainnya ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus lalu.

Namun, dua orang kemudian dibebaskan. Saat ini tersisa enam orang yang ditahan yaitu Carles Kossay, Dano Tabun, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ariana Lokbere, dan Surya Anta.

Oky mengatakan setidaknya terjadi beberapa dugaan pelanggaran terhadap kliennya tersebut.

“Terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis papua yang ada di dalam Mako Brimob,” tutur Oky di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Padahal menurut Oky, ia bersama tim sudah mematuhi prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015. Bahkan mereka sudah berkirim surat untuk meminta izin, namun akses tetap dibatasi dengan dipersilakan masuk namun dibatasi satu orang.

Pelanggaran selanjutnya Oky juga mengatakan polisi tak memberikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) bagi enam aktivis Papua ini. “Yang mana hal itu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali,” kata dia.

Oky mengadukan dugaan pelanggaran oleh Polda Metro Jaya ini kepada Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, ia juga mengadukan soal pelanggaran yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap pengacara mahasiswa Papua Veronica Koman.

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menerima pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Surya Anta Ginting cs tersebut.

“Kompolnas menerima pengaduan ini. Atas kewenangan kami, maka kami akan melakukan klarifikasi menindaklanjuti kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jatim,” ujar Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Rabu 18 September 2019.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus