Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan DPRD DI Yogyakarta mendesak pemerintah daerah bersikap tegas terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta yang belakangan menyedot perhatian masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlebih, dugaan pemaksaan yang membuat siswi itu merasa depresi hingga akhirnya memutuskan pindah sekolah terjadi di sekolah negeri yang dikelola pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebaiknya kepala sekolah dan oknum guru yang terlibat kasus itu dinon-aktifkan dulu dari jabatannya," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Rabu, 3 Agustus 2022.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan penonaktifan kepala sekolah dan oknum guru perlu dilakukan saat ini melihat kasus terus bergulir dan dikhawatirkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah itu.
"Agar proses belajar mengajar di sekolah itu bisa terjamin tetap terlaksana dengan baik dan tidak terganggu," kata dia. "Penonaktifan kepala sekolah dan oknum guru juga untuk memberi kesempatan pemerintah melakukan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman secara obyektif atas masalah ini."
Eko menyesalkan kasus dugaan pemaksaan jilbab di sekolah negeri Yogya bisa terjadi. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 5 UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
"Undang-undang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," kata dia.
Sedangkan UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 5, kata Eko, juga menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.
"Dari dua acuan itu, seharusnya setiap aparatur sipil negara di lingkungan Pemda DIY termasuk guru menghikmati dan melaksanakan ini dengan baik," kata dia.
Oleh sebab itu, Eko mengatakan perlu sanksi tegas bagi abdi negara yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY itu agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.
"Aparatur Pemda DIY wajib menjamin keberagaman yang ada, berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," kata Eko.
PRIBADI WICAKSONO