Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar

21 Juni 2024 | 16.29 WIB

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Perbesar
Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan pelaku utama menghabiskan biaya sebesar Rp 300 juta sebagai modal awal membuat uang palsu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira menjelaskan empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan MDCF. Empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Adapun pelaku utama yang berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut yaitu M.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Awal April M bersama teman-temannya membeli mesin peralatan untuk produksi mencetak uang palsu dengan biaya modal kurang lebih Rp 300 juta," ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Wira menjelaskan, para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 220.000 lembar, sehingga totalnya Rp 22 Miliar. Dia mengatakan, M mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang berinisial P.

P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.

Wira menyebut modal Rp 300 juta digunakan M untuk membeli peralatan yang digunakan untuk mencetakan uang palsu. Produksi awalnya dilakukan di Gudang Gunung Putri. Namun, produksi baru selesai 50 persen, sewa Gudang Gunung Putri sudah habis. 

Akhirnya, kata Wira, produksi dipindahkan ke Villa Sukaraja Sukabumi dibantu oleh YS dan FF. Produksi uang palsu dilakukan sampai selesai 100 persen di Villa itu.

Namun, karena pembeli uang palsu tersebut yaitu P berada di wilayah Jakarta, M mencari tempat di Srengseng Raya No. 3 Rt.001/008 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Pencarian lokasi tersebut dibantu oleh MDCF. Lokasi tersebut disewa untuk dijadikan kantor akuntan publik. Selanjutnya, jelas Wira, uang palsu tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta.

Setelah uang palsu itu sampai di Srengseng, uang itu dipotong dan dikemas. Rencananya akan diserahterimakan setelah Idul Adha 2024 pada Rabu 19 Juni 2024. "Informasinya, P menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," ujar dia. 

Para tersangka ditangkap di kantor akuntan publik di Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 220 ribu lembar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi menyita alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3. 

Wira mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus