Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan menangkap empat dari 6 pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca: Isu Pemerasan Modus Narkoba, Polisi: Kami Tetap Antisipasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ke empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhamad Rasyid, Anwar Yasin, Temi Azhari, Agus Erwansyah sedangkan Sendi dan Reza masih DPO," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ferdy, para tersangka ini berbagi peran dalam menentukan target pemerasan. Muhamad Rasyid mengaku sebagai personel BNN dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Diduga surat perintah tersebut palsu.
"Tersangka Anwar Yasin berperan menjadi penunjuk objek yang akan dicuri atau diperas, Temi Azhari berperan sebagai anggota BNN yang menggeledah, Agus Erwansyah berperan pura-pura sebagai pembeli untuk memastikan yang ditemui pemilik toko dan memiliki uang," katanya.
Para tersangka ini melakukan pemerasan ke tiga tempat di Tangerang Selatan yakni toko kosmetik, toko sembako dan sebuah rumah di jalan raya Pondok Cabe.
"Dari tiga tempat itu, para tersangka meminta sejumlah uang dan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya dengan cara membekap mulut dengan lakban dan tangan diborgol,"ujarnya.
Setelah mendapat korban, para tersangka mengancam akan melakukan penggeledahan di tempat itu, kecuali diberi uang. Setelah keluarga korban memberikan uang, para korban dilepas.
Tersangka meminta uang kepada tiga korbannya dalam jumlah yang cukup besar. Pemilik toko kosmetik diperas Rp 7 juta, toko sembako Rp 25 juta dan pemilik rumah di Pondok Cabe Rp 20 juta.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tanda kewenangan BNN diduga kuat palsu, satu lembar surat perintah penggeledahan dan penangkapan diduga palsu, satu kartu pengenal anggota BNN diduga palsu dan satu buah borgol," katanya.
Baca: Viral Pemerasan Modus Narkoba, Begini Cerita yang Tersebar
Ferdy menambahkan, para tersangka ini dikenakan pasal 355 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dan atau 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan sembilan tahun. "Keempat tersangka ditangkap di daerah Pondok Cabe pada rabu kemarin 10 Oktober 2018," katanya.