Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengambil langkah diplomasi kepada pemerintah Singapura usai Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tersangka pengadaan korupsi e-KTP menjalani proses pengadilan keabsahan penahanan oleh otoritas negara pelariannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan di Singapura. Kendati demikian, ia mengatakan KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri RI akan tetap menempuh cara untuk memproses ekstradisinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” kata Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan Kementerian Hukum akan merampungkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi sebelum 3 Maret 2025. “Sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” ujar dia.
Supratman enggan merincikan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi mereka. Ia berdalih informasi seperti itu merupakan hal teknis.
Di lain pihak, KPK mengonfirmasi kabar Paulus Tannos yang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penangkapannya oleh otoritas Singapura. Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan tidak bisa menjelaskan seperti apa pengadilan yang kini sedang ditempuh tersangka kasus rasuah itu karena terdapat perbedaan sistem hukum antara kedua negara.
“Betul tapi riilnya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025.
Paulus Tannos merupakan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) yang ditangkap lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.
Paulus resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Lewat pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan pejabat, Paulus menyepakati fee sebesar 5 persen. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Pilihan Editor: Kata Kemlu Ihwal Potensi Gagalnya Ekstradisi Paulus Tannos