Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Polisi Gelar Rekonstruksi Hari Ini

Pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok sempat mencekik korban hingga lemas dan memerkosanya

23 Januari 2024 | 06.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers perihal kasus pembunuhan mahasiswi di Depok, Senin, 22 Januari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi di Depok hari ini, Selasa, 23 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Adapun dari tindak lanjut dari pada proses penyidikan, besok kami akan lakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara atau TKP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekonstruksi ini untuk mengetahui lebih dalam bagaimana rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama, 19 tahun, terhadap Kayla Rizki Andini, 20 tahun pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Argriyan memerkosa korban bernama KRA atau Kayla Rizki Andini dengan cara menarik, mencekik, memperkosa, dan mengikatnya hingga Kayla meninggal dunia,” kata Wira Satya.

Argiyan dan Kayla saling mengenal melalui media sosial line sejak 4 bulan lalu, dan belum pernah saling bertemu. “Ketika bertemu langsung pacaran sekitar 2 minggu,” ucap Wira. 

Pembunuhan mahasiwi di Depok ini berawal dari Argiyan yang mengundang Kayla untuk ngopi bareng. Namun, Kayla diminta menjemput Argiyan di rumah kontrakannya di Jalan Belacus Gang 11 Haji Daud C 18 A1 RT.004 RW.005 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. 

“Setelah korban dipersilahkan masuk ke rumah kontrakan, pelaku langsung mengunci pintu. Korban duduk lalu hendak ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan minta duduk di kasur dan langsung memegang tubuh korban,” kata Wira menceritakan awal mula Agriyan hendak memerkosa Kayla. 

Kayla yang memberontak membuat Argiyan nekat mencekiknya hingga lemas. Setelahnya, pelaku langsung membuka baju dan celana Kayla dan melakukan tindakan pemerkosaan. 

Setelahnya, Argiyan kembali memakaikan baju dan celana Kayla dan juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal. “Saat diperkosa, korban masih dalam keadaan hidup namun lemas karena dicekik keras oleh pelaku,” ucap Wira. 

Sebelum Argiyan kabur dari kontrakan, ia menghubungi ibunya melalui WhatsApp dan menginfomasikan ada seorang perempuan yang sudah meninggal di dalam kontrakannya.  “Kemudian ibu pelaku sampai rumah di ketahui korban sudah meninggal,” kata Wira. 

Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

 

Keluarga Bantah Korban Berpacaran dengan Pelaku

 

Ibu Kayla, Dini Andriyani, 46 tahun, membantah anaknya dan Argiyan berpacaran. Ia mengetahui hal tersebut karena korban terbuka dengan dirinya.

"Mau apapun dia (korban) cerita dan terbuka sama saya, saya enggak kenal sebelumnya," kata Dini saat dijumpai di rumah orang tuanya di RT. 02/09 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 21 Januari 2024.

Dini mengungkapkan teman kampus anaknya menceritakan kalau pelaku ke kampus dan menyatakan cinta ke korban dua kali tetapi ditolak. "Kayla masih tolak, tidak mau, pergi ke Blok M nembak Kayla lagi, tapi tetap ditolak," ungkap Dini.

Menurut Dini, pelaku pernah mengajak makan, tapi malah anaknya yang membayar tagihannya. Hal ini sempat diceritakan korban ke rekannya.

"Anak saya cerita ke temannya, ‘wajar enggak kalau makan cewek yang bayarin?’ temannya terus tanya ‘siapa, jangan bilang kalau si cowok itu?’ anak saya bilang, ‘iya kemaren gue yang bayarin’," kata Dini.

Setelah itu, korban mengatakan akan ke rumah pelaku karena mau dikenalkan dengan orang tuanya. "Karena si cowok bilang ‘kan kemarin gue udah dateng ke rumah loe, sekarang gantian’," tutur Dini.

Ia menilai anaknya tidak berpikiran macam-macam saat diminta pelaku datang ke rumah kontrakan karena merasa ada anggota keluarga yang lain di sana.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus