Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemuda Depok Pembobol Kartu Multi Trip KCI Hingga Rp12,4 Juta Jalani Sidang Perdana

Tamatan sekolah menengah atas di Depok itu mengaku belajar membobol sistem pembayaran kartu multi trip KRL itu secara otodidak dari YouTube.

23 Mei 2024 | 04.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahmad Addril Hidayah (22 tahun), terdakwa perkara pembobolan Kartu Multi Trip KCI di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Ahmad Addril Hidayah (22 tahun), terdakwa kasus cyber crime ilegal yang membobol akses sistem elektronik pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KRL menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera mengatakan Ahmad melakukan pembobolan sistem PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pada 26-28 Februari 2024. Terdakwa telah menginstal sistem elektronik bernama aplikasi C Access, yaitu sistem elektronik resmi dari PT KCI, yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik PT KCI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satu fungsi utama dari aplikasi C Access adalah untuk melakukan top-up saldo Kartu Multi Trip (KMT)," tutur Alfa Dera usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 22 Mei 2024.

JPU mengatakan, terdakwa Ahmad Addril Hidayah telah mengakses sistem elektronik aplikasi C Access secara sengaja dan melawan hukum tanpa seizin PT KCI.

"Cara terdakwa menggunakan aplikasi HttpCanary mendapatkan tautan Link untuk masuk pada sistem Elektronik Aplikasi C Access dan terdakwa berhasil top-up saldo ke kartu milik terdakwa," papar Alfa Dera.

Dengan melakukan ilegal akses itu, terdakwa mengubah nilai nominal tagihan Top Up Kartu Multi Trip (KMT) miliknya. Akibat perbuatan Ahmad, PT KCI mengalami kerugian dengan total Rp12.424.972.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagai mana diatur dan diancam pidana Pasal 33 Pasal 49 49 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 KUHP," ucap Alfa Dera.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap Ahmad Addril Hidayah atas dugaan membobol sistem pembayaran atau top up saldo kartu multi trip (KMT) KAI Commuter hingga menyebabkan kerugian Rp12,4 juta.

Terdakwa, yang merupakan tamatan sekolah menengah atas di Depok ini, mengaku belajar membobol sistem pembayaran kartu multi trip KRL itu secara otodidak dari YouTube.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus