Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kesepakatan pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba internasional, berdasarkan prinsip yang tertuang dalam draf practical Agreement kepada Pemerintah Filipina. “Secara internal mereka membahas masalah tersebut dan menyampaikan kepada kami bahwa mereka menyetujui prinsip-prinsip yang kami ajukan kepada Pemerintah Filipina. Tidak ada satu pun yang mereka tolak,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumusan draf itu, kata Yusril, berdasarkan ketentuan internasional dan juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di Indonesia. “Soal teknis pemulangan Mary Jane dari penjara di Yogyakarta tentu harus dibawa ke Jakarta lebih dahulu dan kemudian akan dipulangkan ke Filipina,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane Velosoe. Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane kepada Presiden Jokowi saat itu juga sudah ditolak.
“Kami tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kami sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina dan selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso,” ujar Yusril.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya bersepakat memulangkan Mary Jane F. Veloso, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi persidangan di Indonesia.
Pilihan Editor: Hakordia 2024: KPK Pamerkan Moge Milik Rafael Alun