Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan soal penangguhan penahanan Roy Suryo masih menunggu keputusan dari penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Permohonan penangguhan itu diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kita, namun dalam memutuskan apakah permohonan itu bisa dikabulkan apa tidak ini penyidik yang memutuskan," kata Endra Zulpan dikutip dari Antara, Senin, 8 Agustus 2022.
Zulpan menambahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan kliennya tersebut.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pengacara Saudara Roy Suryo untuk meminta penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 5 Agustus 2022.